Antisipasi Lonjakan Pemudik, Kepolisian Prediksi Puncak Arus Mudik Merak H-3 Lebaran

Antisipasi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Merak Jelang Lebaran

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memprediksi puncak arus mudik Lebaran di Pelabuhan Merak akan terjadi tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-3). Prediksi ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol. Leganes Mawardi, dalam konferensi pers di Serang pada Rabu, 19 Maret 2025. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik lebih awal guna menghindari kemacetan dan penumpukan kendaraan di pelabuhan yang menjadi pintu gerbang utama menuju Pulau Sumatera tersebut.

Kombes Pol. Leganes Mawardi menjelaskan, peningkatan volume kendaraan di Pelabuhan Merak diperkirakan akan dimulai sejak H-5 hingga H-1 Lebaran, dengan puncaknya diprediksi terjadi pada H-3. "Kami mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan keberangkatan lebih awal, terutama jika cuti atau libur telah dimulai. Semakin mendekati H-3, kepadatan akan semakin meningkat," tegasnya. Ia menambahkan bahwa prediksi ini didasarkan pada tren peningkatan volume kendaraan yang telah terpantau sejak tanggal 21 Maret 2025, pasca penetapan libur cuti bersama pemerintah. Situasi diperkirakan akan semakin padat seiring dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pengumuman libur dari berbagai sektor industri swasta.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Leganes Mawardi juga menjelaskan langkah-langkah antisipasi yang telah disiapkan oleh Ditlantas Polda Banten untuk mengurai kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik. Salah satu upaya yang dijalankan adalah penerapan sistem ganjil genap untuk pembelian tiket penyeberangan. Sistem ini akan diberlakukan mulai tanggal 27 hingga 30 Maret 2025. "Sistem ganjil genap ini bertujuan untuk mendistribusikan arus kendaraan secara merata, baik melalui jalur tol maupun arteri, sehingga tidak terjadi penumpukan yang signifikan di Pelabuhan Merak," jelasnya. Kerjasama yang erat dengan PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP) telah terjalin untuk memastikan penerapan sistem ganjil genap ini berjalan efektif dalam proses pembelian tiket.

Berikut rincian penerapan sistem ganjil genap untuk pembelian tiket penyeberangan:

  • Kendaraan dengan plat nomor ganjil: Diperbolehkan membeli tiket pada tanggal 27 dan 29 Maret 2025.
  • Kendaraan dengan plat nomor genap: Diperbolehkan membeli tiket pada tanggal 28 dan 30 Maret 2025.

Ditlantas Polda Banten berharap dengan berbagai strategi dan imbauan ini, masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih aman, nyaman, dan lancar. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memperhatikan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan jauh.

Selain sistem ganjil genap, Ditlantas Polda Banten juga akan melakukan rekayasa lalu lintas lainnya secara situasional untuk memastikan kelancaran arus mudik di Pelabuhan Merak. Koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk ASDP dan pemerintah daerah, terus dilakukan untuk memastikan kesiapan menghadapi puncak arus mudik Lebaran.