Pemkot Semarang Beri Insentif Pajak PBB 2025: Bebas dan Diskon untuk Ringankan Beban Warga

Pemkot Semarang Beri Insentif Pajak PBB 2025: Bebas dan Diskon untuk Ringankan Beban Warga

Pemerintah Kota Semarang meluncurkan program keringanan pajak PBB tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat. Kebijakan ini memberikan pembebasan pajak bagi obyek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250.000.000. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang. Program ini merupakan bagian integral dari komitmen Pemkot Semarang untuk menciptakan kebijakan pro-rakyat yang berpihak pada kesejahteraan warganya. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, secara resmi mengumumkan program ini pada Kamis (19/3/2025) dan menekankan pentingnya kemudahan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain pembebasan pajak PBB untuk NJOP di bawah Rp250.000.000, Pemkot Semarang juga menawarkan insentif berupa diskon 10% bagi wajib pajak yang melunasi kewajiban PBB-nya pada periode awal, yakni bulan Maret hingga Mei 2025. Diskon ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas ketaatan warga dalam membayar pajak tepat waktu. Lebih lanjut, Pemkot Semarang juga mengadakan undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar PBB pada periode tersebut. Hadiah yang ditawarkan pun cukup menarik, mulai dari satu unit rumah tipe 36, satu unit mobil, sepeda motor, hingga berbagai hadiah elektronik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB dan sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Wali Kota Agustina Wilujeng menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk membiayai pembangunan dan kemajuan Kota Semarang. Oleh karena itu, kepatuhan warga dalam membayar pajak sangat krusial. Ia mengajak seluruh warga Kota Semarang untuk taat membayar pajak demi pembangunan kota yang lebih baik dan berkelanjutan. Dengan membayar pajak tepat waktu, warga secara langsung berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemkot Semarang optimistis bahwa program insentif ini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD dan sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dan tanggung jawab warga dalam membangun Kota Semarang.

Rincian Program Keringanan PBB Kota Semarang 2025:

  • Pembebasan PBB: Untuk obyek pajak dengan NJOP di bawah Rp250.000.000.
  • Diskon 10%: Untuk pembayaran PBB pada bulan Maret-Mei 2025.
  • Undian Berhadiah: Rumah tipe 36, mobil, motor, dan hadiah elektronik bagi wajib pajak yang membayar PBB di periode Maret-Mei 2025.

Melalui program ini, Pemkot Semarang berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Semarang.