Sengketa Tanah Tol Serpong-Cinere: Ahli Waris Mat Solar Lanjutkan Perjuangan Hukum
Sengketa Tanah Tol Serpong-Cinere: Ahli Waris Mat Solar Lanjutkan Perjuangan Hukum
Kabar duka meninggalnya aktor senior Mat Solar pada Senin (17/3/2025) menyisakan permasalahan hukum terkait sengketa tanah yang kini menjadi bagian Jalan Tol Serpong-Cinere. Kuasa hukum almarhum, Khairul Imam, menegaskan bahwa perjuangan hukum untuk memperebutkan kepemilikan tanah tersebut akan dilanjutkan oleh ahli waris. Imam menyatakan pihaknya memiliki bukti-bukti kuat yang mendukung klaim kepemilikan Mat Solar atas lahan tersebut.
Bukti-bukti yang dimaksud meliputi dokumen transaksi jual beli antara Haji Idris dan Mat Solar, termasuk kwitansi dan Akta Jual Beli (AJB) yang telah tercatat di notaris. Dokumen-dokumen ini, menurut Imam, akan menjadi dasar kuat dalam proses persidangan selanjutnya. Sengketa ini melibatkan dua pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan, yaitu Haji Nasrullah (Mat Solar) dan Haji Muhammad Idris. Persoalan administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait diduga menjadi akar permasalahan yang kompleks ini.
"Meskipun mediasi telah dilakukan sebelumnya di luar pengadilan, di mana Haji Muhammad Idris menawarkan pembagian uang ganti rugi sebesar 50 persen, namun pihak kami tetap berpegang pada bukti kepemilikan yang sah atas nama almarhum Mat Solar," ujar Imam saat ditemui seusai pemakaman di TPU Wakaf Haji Daiman, Ciputat, Tangerang Selatan. Imam menegaskan, tawaran pembagian tersebut ditolak karena bertentangan dengan bukti kepemilikan yang telah mereka miliki. Ia menambahkan bahwa klaim Haji Idris dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana apabila BPN dan instansi terkait menjalankan tugas administrasi dengan benar.
Imam menjelaskan lebih lanjut, "Ketidaktepatan administrasi kepemilikan tanah yang melibatkan BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan pejabat pembuat komitmen menjadi biang keladi permasalahan ini. Jika administrasi berjalan sesuai prosedur, klaim Haji Muhammad Idris yang dinilai sepihak ini dapat dihindari."
Kerugian yang dialami keluarga Mat Solar akibat sengketa ini diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar, yang meliputi kompensasi atau konsesi atas penggunaan tanah untuk pembangunan jalan tol sejak tahun 2019, bahkan sebelum proyek jalan tol dimulai pada tahun 2022. Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (19/3/2025) di Pengadilan Negeri Tangerang terpaksa dibatalkan menyusul meninggalnya Mat Solar. Namun, Imam memastikan bahwa keluarga almarhum akan segera mengajukan gugatan baru melalui jalur hukum dengan kuasa hukum yang sama, mewakili ahli waris.
"Gugatan sebelumnya harus dibatalkan. Namun, saya telah berkoordinasi dengan keluarga setelah pemakaman. Insya Allah, gugatan baru akan segera diajukan atas nama ahli waris," pungkas Imam. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga Mat Solar dan menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung cukup lama ini. Pihak ahli waris berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil sesuai bukti dan fakta yang ada.
Bukti yang dimiliki pihak Mat Solar: * Kwitansi pembayaran tanah * Akta Jual Beli (AJB)
Pihak yang terlibat: * Haji Nasrullah (Mat Solar) * Haji Muhammad Idris * Badan Pertanahan Nasional (BPN) * Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) * Pejabat Pembuat Komitmen