Gubernur Jabar Beri Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor: Tunggakan Dihapus, Pembayaran Cukup Tahun 2025
Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi seluruh wajib pajak di wilayahnya. Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Rabu (19/3/2025). Dedi menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu lagi membayar tunggakan tersebut, dan cukup membayar PKB tahun 2025 dengan tarif yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
"Kami memberikan amnesti pajak ini," ujar Gubernur Dedi dalam keterangan persnya. "Tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dinyatakan dihapuskan. Namun, kami ingatkan agar setelah periode Lebaran, wajib pajak segera memperpanjang pajak kendaraannya." Periode amnesti ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Gubernur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait penghapusan tunggakan ini. Wajib pajak yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, menurut Gubernur, kendaraannya tidak diperbolehkan melintas di jalan-jalan di Jawa Barat. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor.
Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan dengan Program Amnesti
Proses pembayaran pajak kendaraan dengan kebijakan amnesti ini relatif sederhana. Wajib pajak cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB telah dipersiapkan dengan lengkap.
- Kunjungi Samsat: Kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah tempat tinggal Anda.
- Verifikasi Dokumen: Petugas Samsat akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memeriksa status tunggakan pajak kendaraan.
- Pembayaran Pajak Tahun Berjalan: Tunggakan pajak akan otomatis dihapus, dan wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun 2025 sesuai dengan tarif yang berlaku.
Gubernur Dedi juga menekankan pentingnya pengawasan dan pencegahan pungutan liar (pungli). Beliau menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan pungli yang ditemukan kepada pihak berwenang atau melalui media sosial. "Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi," tegas Dedi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan amnesti pajak ini akan berdampak positif pada peningkatan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat, sehingga terciptanya kepatuhan wajib pajak yang lebih baik di masa mendatang. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.