Praperadilan Firli Bahuri Dicabut, PN Jaksel Tutup Buku Kasus
Praperadilan Firli Bahuri Dicabut: PN Jaksel Akhiri Proses Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (19/3/2025) resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Hakim tunggal, Parulian Manik, mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, menandai berakhirnya proses hukum praperadilan dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Hakim Manik di ruang sidang PN Jaksel, menandai penutupan resmi atas upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Putusan hakim tidak hanya sebatas mengabulkan permohonan pencabutan. PN Jaksel juga memerintahkan kepaniteraan untuk menghapus perkara tersebut dari register perkara pidana praperadilan. Langkah ini memastikan bahwa gugatan praperadilan Firli Bahuri secara resmi dan permanen dihentikan. Meskipun kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, tidak secara detail menjelaskan alasan pencabutan, ia menyebut adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam permohonan awal. Ia mengindikasikan upaya perbaikan dan penyempurnaan akan dilakukan untuk mengajukan praperadilan di masa mendatang, jika memang dianggap perlu dan menguntungkan secara hukum. Pernyataan ini menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak Firli Bahuri.
Pihak termohon dalam perkara ini, yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, diwakili oleh Kombes Pol Leonardus Simarmata, menyatakan menerima keputusan hakim dan menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada pengadilan. Sikap ini menunjukkan kesiapan mereka untuk menerima putusan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. Tidak ada tanggapan atau pernyataan lebih lanjut dari pihak termohon mengenai substansi kasus yang menjadi dasar gugatan praperadilan ini.
Perlu dicatat bahwa ini merupakan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Firli Bahuri terkait status tersangkanya. Dua upaya sebelumnya, yang diajukan pada 24 November 2023 dan 22 Januari 2025, berakhir dengan penolakan dan pencabutan sendiri oleh Firli. Gugatan terbaru ini diajukan pada Jumat (14/3/2025) menyusul penetapan status tersangka Firli atas dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain kasus dugaan pemerasan, Firli juga menjadi saksi dalam kasus pertemuan dengan SYL di lapangan badminton, meski perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Pencabutan gugatan ini menandai babak baru dalam kasus hukum yang melibatkan Firli Bahuri, meninggalkan pertanyaan tentang strategi hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak yang bersangkutan.
Pencabutan gugatan praperadilan ini memberikan penutup pada rangkaian panjang upaya hukum yang dilakukan Firli Bahuri. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan munculnya langkah-langkah hukum lainnya di masa mendatang, mengingat kompleksitas kasus yang sedang dihadapinya. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai nasib hukum Firli Bahuri.