Revisi UU TNI Menuai Kritik: ICW Sorot Ancaman Impunitas dan Minimnya Perbaikan Pemberantasan Korupsi
Revisi UU TNI Menuai Kritik: ICW Sorot Ancaman Impunitas dan Minimnya Perbaikan Pemberantasan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik tajam terhadap percepatan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Organisasi pengawas antikorupsi ini menilai revisi tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan TNI, bahkan berpotensi memperburuk situasi yang ada. Ketiadaan aturan tegas terkait sanksi bagi oknum TNI yang terlibat korupsi menjadi sorotan utama ICW. Kasus pengadaan helikopter AgustaWestland AW-101 dijadikan contoh nyata, di mana pelaku sipil dijatuhi hukuman, sementara penyelidikan terhadap anggota militer yang terlibat dihentikan dengan alasan kurangnya bukti. Hal ini semakin menguatkan kekhawatiran ICW terhadap impunitas yang masih melekat pada anggota TNI yang terlibat tindak pidana korupsi.
Egi Primayogha, Peneliti ICW, dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/3/2025), menyatakan bahwa dengan kondisi korupsi di tubuh militer yang sudah cukup serius, percepatan revisi UU TNI oleh DPR dan Pemerintah justru tidak memberikan nilai tambah dalam pemberantasan korupsi. Proses pembahasan RUU TNI yang tertutup dan tidak partisipatif semakin memperparah situasi. ICW khawatir revisi ini justru akan membuka celah bagi kembalinya militer ke ranah sipil tanpa menghilangkan impunitas yang selama ini menjadi kendala penegakan hukum di tubuh TNI. Lebih lanjut, ICW menilai revisi UU TNI berpotensi memicu konflik kepentingan dan memperlebar ruang gerak impunitas bagi anggota militer yang terlibat kasus korupsi, alih-alih menciptakan profesionalisme yang lebih baik di tubuh TNI. Oleh karena itu, ICW mendesak DPR untuk menghentikan proses pembahasan revisi UU TNI yang dianggapnya tertutup, tidak partisipatif, dan rentan terhadap politik transaksional.
Selain itu, ICW juga menekankan perlunya anggota militer aktif untuk kembali ke barak dan tidak menduduki jabatan sipil. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memutus mata rantai impunitas yang selama ini menjadi masalah. Revisi UU TNI sendiri, sebagaimana disepakati Komisi I DPR RI dalam rapat pleno pada Selasa (18/3/2025), akan mencakup beberapa poin penting, diantaranya:
- Perpanjangan usia dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta hingga 60 tahun bagi perwira.
- Kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
- Perubahan aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat peningkatan kebutuhan penempatan prajurit TNI di instansi sipil.
Namun, ICW berpendapat bahwa perubahan-perubahan tersebut tidak cukup signifikan untuk mengatasi masalah korupsi di tubuh TNI, dan bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru. Mereka mendesak agar pemerintah dan DPR untuk lebih memprioritaskan penguatan penegakan hukum dan transparansi dalam tubuh TNI, daripada hanya fokus pada penambahan masa dinas dan perluasan penempatan prajurit aktif di instansi sipil. Percepatan revisi UU TNI tanpa memperhatikan aspek penting pemberantasan korupsi dianggap sebagai langkah yang prematur dan berpotensi merugikan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. ICW berharap agar revisi ini ditinjau ulang secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait.