RUU TNI: DPR Pastikan Prajurit Aktif Tak Akan Bertugas di BUMN

RUU TNI: Jaminan DPR atas Supremasi Sipil dan Profesionalisme BUMN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan jaminan tegas terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI, menekankan komitmen terhadap supremasi sipil dan pengelolaan BUMN yang profesional. Anggota Komisi I DPR, Budisatrio Djiwandono, secara eksplisit membantah spekulasi bahwa RUU ini akan menghidupkan kembali doktrin dwifungsi ABRI, yang pernah menjadi isu kontroversial di masa lalu. Ia memastikan tidak akan ada penempatan prajurit TNI aktif di posisi strategis dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tidak akan ada penempatan prajurit aktif di BUMN," tegas Budi saat ditemui di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik mengenai potensi intervensi militer dalam sektor ekonomi. Ia menekankan bahwa pembahasan RUU TNI oleh DPR dan pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip reformasi dan supremasi sipil. Budi menghimbau kepada seluruh pihak, terutama pelaku pasar modal, untuk tidak merisaukan isu tersebut.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa proses rekrutmen dan penempatan posisi di BUMN akan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan kompetensi, terlepas dari latar belakang individu. Ia menegaskan bahwa setiap calon direksi atau komisaris BUMN akan melalui proses seleksi yang ketat dan transparan, memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi kualifikasi yang akan terpilih. Dengan demikian, partisipasi anggota TNI aktif di lingkungan BUMN hanya dimungkinkan setelah mereka resmi mengundurkan diri dari dinas aktif.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut memberikan pernyataan yang senada. Dasco menekankan pentingnya pengelolaan BUMN secara profesional dan transparan, guna menjaga kinerja dan dividen yang selama ini telah menunjukkan tren positif. Pernyataan ini disampaikan menyusul pertemuan dengan koalisi masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi terkait RUU TNI. Dasco meminta masyarakat untuk tidak khawatir, menegaskan komitmen DPR untuk memastikan bahwa pengelolaan BUMN tetap berada di jalur yang benar dan terbebas dari intervensi yang tidak semestinya.

"BUMN harus dikelola secara profesional untuk menjaga dividen yang selama ini sudah baik dan terus meningkat," ujar Dasco, seperti dikutip dari detikNews, Selasa (18/3/2025). Pernyataan ini semakin memperkuat komitmen DPR untuk memastikan revisi UU TNI tidak akan mengarah pada pengurangan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan BUMN.

Kesimpulannya, baik DPR maupun pemerintah menegaskan komitmen terhadap supremasi sipil dan pengelolaan BUMN yang profesional. RUU TNI, menurut mereka, tidak akan membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di BUMN. Jaminan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran publik dan memastikan bahwa revisi UU TNI akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan good governance.