BNNP Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Kurir Sabu 15 Kg Ditangkap

BNNP Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Kurir Sabu 15 Kg Ditangkap

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkotika antarprovinsi dengan penangkapan seorang kurir sabu seberat 15 kilogram. Tersangka, AM (30), warga Jalan Dupak Masigit Gang 10, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, diringkus pada Rabu, 19 Februari 2025, di wilayah Parseh, Bangkalan, saat hendak mengirimkan barang haram tersebut.

Penyidik BNNP Jatim, Didik Gunawan, mengungkapkan bahwa AM mengaku menerima upah sebesar Rp 20 juta untuk sekali pengiriman. Namun, pihak BNNP masih mendalami keterangan tersebut dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dengan upah yang lebih besar. "Dia mengaku dibayar Rp 20 juta, tetapi kami masih menyelidiki lebih lanjut," jelas Didik dalam keterangan pers pada Senin, 3 Maret 2025. Modus yang digunakan AM cukup rapi. Sabu yang dikemas menyerupai teh China tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan tas jinjing, kemudian ditempatkan di jok belakang mobil.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada dua pihak yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Pertama, seseorang berinisial F di Ngoro, Mojokerto, yang diduga sebagai pemasok sabu. Kedua, MD di Bangkalan, yang diduga sebagai penerima barang haram tersebut. BNNP Jatim saat ini tengah bekerja keras untuk melacak dan menangkap kedua individu tersebut guna membongkar jaringan pengedaran narkotika ini secara menyeluruh.

AM bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Berdasarkan data BNNP Jatim, AM memiliki catatan kriminal terkait kasus narkotika pada periode 2018-2019. Meskipun AM membantah catatan tersebut, bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak berwajib menguatkan informasi tersebut. "Dia memang mengaku tidak pernah terlibat kasus sebelumnya, tetapi berdasarkan data kami, dia pernah ditahan terkait kasus narkotika di tahun 2018-2019," ungkap Didik.

Penggeledahan di kediaman AM pasca penangkapan tidak membuahkan hasil signifikan. Tidak ditemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan jaringan tersebut. Saat ini, AM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi bukti nyata tentang semakin kompleksnya jaringan pengedaran narkotika di Indonesia. BNNP Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dengan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, dari tingkat pemasok hingga penerima.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:

  • Jumlah sabu yang cukup besar (15 kg) menunjukkan skala operasi yang signifikan.
  • Terungkapnya jaringan antarprovinsi (Surabaya, Mojokerto, Bangkalan) menunjukkan perluasan jaringan yang luas.
  • Adanya residivis yang terlibat menunjukkan pentingnya pengawasan pasca pembebasan narapidana.
  • Ancaman hukuman yang berat menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas narkotika.

BNNP Jatim berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap bahaya narkoba dan turut serta dalam upaya pemberantasannya. Kerja sama masyarakat dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.