Pendakian Gunung Semeru Diwajibkan Menggunakan Pendamping Resmi: Upaya Pemberdayaan dan Pengamanan Wisata
Pendakian Gunung Semeru Diwajibkan Menggunakan Pendamping Resmi: Upaya Pemberdayaan dan Pengamanan Wisata
Kebijakan baru terkait pendakian Gunung Semeru yang mewajibkan pendaki menggunakan jasa Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) telah diterapkan sejak Desember 2024. Aturan ini, yang diberlakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), bukan sekadar regulasi semata, melainkan bagian integral dari program pemberdayaan masyarakat sekitar dan upaya meningkatkan keamanan serta kelestarian lingkungan di kawasan Taman Nasional. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman pendakian yang lebih aman dan berkesan bagi para pengunjung, sekaligus memberdayakan masyarakat lokal melalui keterlibatan mereka sebagai pemandu resmi.
Program PPGST, yang dikelola dalam bentuk paguyuban di bawah pengawasan TNBTS, berperan vital dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan pendaki. Para pendamping ini terlatih untuk mengawasi kepatuhan pendaki terhadap peraturan, memberikan informasi, serta memberikan bantuan jika dibutuhkan. Penting untuk dicatat bahwa PPGST berbeda dengan pemandu wisata (guide) atau porter. Meskipun pendaki dapat menggunakan jasa guide atau porter secara terpisah, kewajiban menggunakan jasa PPGST tetap berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan dan pendampingan langsung dari pihak yang memahami kondisi dan peraturan di Gunung Semeru. Tarif PPGST ditetapkan sebesar Rp 300.000 per hari.
Tata Cara Pendakian dan Ketentuan yang Berlaku:
- Reservasi Online: Calon pendaki wajib melakukan reservasi secara online melalui situs web resmi BB TNBTS sebelum memulai pendakian. Kuota pendakian akan disesuaikan dengan ketersediaan PPGST.
- Jumlah Peserta: Setiap kelompok pendakian minimal terdiri dari dua orang dan maksimal 10 orang per satu PPGST. Pergantian anggota kelompok selama pendakian tidak diperbolehkan.
- Identitas Diri: Setiap pendaki wajib membawa identitas asli, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), yang sesuai dengan data reservasi.
- Jasa Tambahan: Selain PPGST, pendaki dapat menggunakan jasa porter dengan tarif berkisar Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per hari. Untuk jasa guide, tarifnya mulai Rp 350.000 per hari untuk wisatawan nusantara dan Rp 500.000 per hari untuk wisatawan mancanegara.
- Penutupan Sementara: Ranu Regulo, salah satu destinasi wisata di Gunung Semeru, sempat ditutup sementara hingga 21 Februari 2025. Sementara itu, pendakian Gunung Semeru sendiri sempat ditutup untuk sementara waktu dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, Gunung Semeru menjadi salah satu destinasi wisata minat khusus yang mewajibkan pendamping resmi, langkah yang diharapkan dapat meminimalisir kecelakaan dan kerusakan lingkungan. Sistem ini juga memberikan kontribusi langsung bagi perekonomian masyarakat sekitar melalui kesempatan kerja dan pemberdayaan yang berkelanjutan. TNBTS berharap dengan adanya regulasi ini, kegiatan pendakian di Gunung Semeru dapat tetap lestari dan aman bagi semua pihak.