Satpol PP Jakarta Selatan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Selama Ramadan
Satpol PP Jakarta Selatan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Selama Ramadan
Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan 1446 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menggelar operasi penertiban yang berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol (miras) ilegal. Operasi Bina Tertib Praja yang berlangsung Selasa malam, 18 Maret 2025, menyasar sejumlah lokasi penjualan miras tanpa izin di beberapa wilayah Jakarta Selatan.
Hasil operasi menunjukkan jumlah yang signifikan. Di Kecamatan Kebayoran Lama, petugas menyita 151 botol miras berbagai jenis. Rinciannya sebagai berikut:
- Bir: 50 botol
- Anggur Merah: 31 botol
- Intisari: 47 botol
- Anggur Putih: 21 botol
- Soju: 2 botol
Lokasi penyitaan tersebar di beberapa titik, antara lain Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Bungur Raya, Jalan Ciputat Raya, dan Jalan Kramat. Kasatpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra, menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan. Kolaborasi antar instansi ini dinilai penting untuk menekan peredaran miras ilegal secara maksimal.
Sementara itu, di Kecamatan Pesanggrahan, razia serupa juga membuahkan hasil. Petugas Satpol PP berhasil mengamankan sekitar 74 botol miras dari sebuah lokasi penjualan tanpa izin di kawasan Bintaro Permai. Kasatpol PP Pesanggrahan, Rina, menjelaskan bahwa semua miras yang disita telah diamankan di gudang penyimpanan milik Satpol PP masing-masing kecamatan.
"Semua miras yang berhasil kami sita akan disimpan di gudang Satpol PP untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku," tegas Rina. Dia menambahkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan Ramadan, serta mencegah gangguan ketertiban umum yang dapat ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal.
Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI-Polri ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penjual miras tanpa izin dan menciptakan kondisi yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat selama bulan Ramadan. Langkah tegas ini juga diharapkan dapat menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
Pihak Satpol PP Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal secara berkala dan berkelanjutan, tidak hanya selama Ramadan tetapi juga di luar bulan suci tersebut. Pelaku usaha yang masih membandel dan terbukti menjual miras tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan masyarakat mengenai peredaran miras ilegal sangat dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan operasi-operasi selanjutnya.