SPBU di Bogor Disegel: Modus Pengurangan Takaran BBM Capai Rp 3,4 Miliar Kerugian Konsumen Per Tahun

SPBU di Bogor Disegel: Modus Pengurangan Takaran BBM Timbulkan Kerugian Miliaran Rupiah

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.167.12 di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menyusul temuan praktik kecurangan pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM). Penyegelan dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, pada Rabu (19/3/2025), sebagai tindak lanjut atas investigasi yang mengungkap kerugian signifikan bagi konsumen. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang canggih dan memanfaatkan teknologi digital untuk memanipulasi jumlah BBM yang dikeluarkan.

Berdasarkan hasil investigasi tim gabungan Kemendag dan Bareskrim, ditemukan empat dispenser SPBU yang telah dimodifikasi untuk mengurangi takaran Pertalite dan Pertamax. Modifikasi tersebut melibatkan penambahan perangkat elektronik berupa kabel data yang terhubung ke pompa ukur. Kabel data ini kemudian dikontrol melalui aplikasi di ponsel pintar, memungkinkan pelaku untuk mengatur seberapa banyak BBM yang keluar dari dispenser. Mekanisme ini memungkinkan pengurangan takaran BBM secara tersembunyi dan sistematis, tanpa disadari oleh konsumen.

"Praktik ini sangat merugikan konsumen," tegas Menteri Budi Santoso dalam keterangan pers di lokasi penyegelan. "Dengan perangkat elektronik ini, takaran bensin berkurang rata-rata 4%, atau sekitar 750 ml untuk setiap 20 liter BBM yang dibeli. Berdasarkan perhitungan kami, kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik curang ini mencapai Rp 3,4 miliar per tahun." Angka tersebut merupakan estimasi kerugian total yang diderita konsumen yang membeli BBM di SPBU tersebut selama satu tahun.

Kemendag menyatakan akan menindak tegas para pelaku usaha yang terlibat dalam praktik curang ini. Selain penyegelan SPBU, proses hukum akan segera dilakukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Budi Santoso juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi kecurangan di SPBU. "Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik curang di SPBU mana pun," imbuhnya. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui kanal resmi Kemendag atau lembaga terkait lainnya.

Kementerian Perdagangan menyatakan komitmennya untuk melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam pasar BBM. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha SPBU untuk senantiasa menjunjung tinggi etika bisnis dan mematuhi regulasi yang berlaku. Penggunaan teknologi yang seharusnya memudahkan transaksi justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan semata, mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan dan mengikis kepercayaan publik.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Modus Operandi: Penggunaan perangkat elektronik dan aplikasi ponsel untuk mengurangi takaran BBM.
  • Kerugian Konsumen: Estimasi kerugian mencapai Rp 3,4 miliar per tahun.
  • Tindakan Kemendag: Penyegelan SPBU dan proses hukum terhadap pelaku.
  • Imbauan Kepada Masyarakat: Aktif melaporkan kecurangan di SPBU.
  • Komitmen Kemendag: Melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam pasar BBM.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, baik pelaku usaha maupun pemerintah, untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar praktik curang serupa tidak terulang kembali dan melindungi hak-hak konsumen.