OJK Longgarkan Aturan Buyback Saham untuk Stabilkan IHSG

OJK Longgarkan Aturan Buyback Saham untuk Stabilkan IHSG

Menyikapi pelemahan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan meningkatnya ketidakpastian global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan melonggarkan aturan terkait pembelian kembali saham (buyback) oleh emiten. Kebijakan baru ini memungkinkan perusahaan terbuka untuk melakukan buyback tanpa perlu lagi mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama periode enam bulan, terhitung sejak 18 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, pada konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan.

Inarno Djajadi menjelaskan bahwa penurunan IHSG yang mencapai 1.682 poin atau -21,28% sejak September 2024 menjadi pertimbangan utama dalam penerbitan kebijakan ini. Selain itu, tingginya ketidakpastian global, termasuk kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat (AS), eskalasi perang dagang, indikasi pendinginan ekonomi AS, dan dinamika geopolitik yang kompleks, turut mendorong OJK untuk memberikan kelonggaran tersebut. Langkah ini didasarkan pada Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023. "Perusahaan terbuka kini dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa harus melalui persetujuan RUPS," tegas Inarno.

Kebijakan relaksasi ini, menurut Inarno, diharapkan dapat memberikan dampak positif ganda. Pertama, diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki fundamental kuat. Kedua, kebijakan ini memberi fleksibilitas yang lebih besar bagi emiten dalam melakukan aksi korporasi untuk mengurangi tekanan terhadap harga saham di tengah kondisi pasar yang bergejolak. "Ini merupakan strategi yang pernah diterapkan OJK pada tahun 2013, 2015, dan 2020, khususnya saat pandemi COVID-19, dan terbukti efektif dalam menstabilkan pasar," tambah Inarno. OJK optimistis bahwa langkah ini akan berkontribusi pada upaya pemulihan dan stabilisasi IHSG.

Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah sementara yang bertujuan untuk meredam dampak negatif dari ketidakpastian global dan membantu pemulihan pasar modal domestik. OJK akan terus memantau perkembangan pasar dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas kebijakan ini. Pihaknya juga akan tetap mengawasi emiten untuk memastikan bahwa aksi buyback dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia agar tetap tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Langkah-langkah yang diambil oleh OJK dalam kebijakan ini antara lain:

  • Memungkinkan buyback saham tanpa persetujuan RUPS selama enam bulan.
  • Memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menstabilkan harga saham.
  • Meningkatkan kepercayaan investor terhadap emiten yang memiliki fundamental kuat.
  • Memantau perkembangan pasar dan melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan.
  • Menegaskan pentingnya transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat mengatasi tantangan pasar modal yang saat ini dihadapi dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan di masa mendatang.