Penemuan Ladang Ganja di Bromo: Balai Besar TNBTS Klarifikasi Isu dan Kebijakan
Penemuan Ladang Ganja di Bromo: Balai Besar TNBTS Klarifikasi Isu dan Kebijakan
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberikan klarifikasi resmi terkait penemuan ladang ganja di kawasannya dan berbagai spekulasi yang muncul di masyarakat. Penemuan ladang ganja di Blok Pusung Duwur, wilayah administratif Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada 18-21 September 2024, telah memicu beragam interpretasi, termasuk hubungannya dengan regulasi penggunaan drone dan penutupan jalur pendakian Gunung Semeru. Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa ketiga isu tersebut merupakan hal yang terpisah dan tidak saling berkaitan.
Penemuan Ladang Ganja dan Peran Drone
Operasi gabungan BB TNBTS bersama Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari berhasil mengungkap ladang ganja yang tersembunyi di area yang ditumbuhi vegetasi lebat seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia. Kondisi medan yang curam dan terjal semakin menyulitkan akses ke lokasi tersebut. Teknologi drone terbukti berperan penting dalam proses identifikasi dan penemuan lokasi ladang ganja. Empat tersangka warga Desa Argosari telah ditetapkan dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Klarifikasi Terkait Larangan Drone dan Tarif
Beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan penemuan ladang ganja dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata TNBTS telah dibantah oleh pihak BB TNBTS. Rudijanta menjelaskan beberapa poin penting:
- Lokasi: Lokasi penemuan ladang ganja terletak di sisi timur TNBTS, berjarak sekitar 11 kilometer dari kawasan wisata Bromo di sisi barat dan 13 kilometer dari jalur pendakian Gunung Semeru di sisi selatan. Dengan demikian, lokasi tersebut jauh dari jalur wisata yang umum diakses.
- Larangan Drone di Gunung Semeru: Larangan penggunaan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah diterapkan sejak 2019 melalui SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pendaki dengan meminimalisir potensi gangguan dari aktivitas penerbangan drone di medan yang cukup berbahaya.
- Tarif Penggunaan Drone: Penerapan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, efektif sejak 30 Oktober 2024. Tarif ini berlaku secara nasional dan merupakan bagian dari regulasi pengelolaan kawasan konservasi.
Pendamping Pendakian dan Penutupan Jalur Gunung Semeru
Terkait kewajiban pendampingan pendaki Gunung Semeru, Rudijanta menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar dan memberikan pengalaman pendakian yang lebih aman dan terarah bagi pengunjung. Pendampingan bukan dimaksudkan untuk mencegah pendaki mendekati ladang ganja. Sementara itu, penutupan jalur pendakian Gunung Semeru pada awal tahun merupakan kebijakan rutin yang dilakukan untuk memastikan keselamatan pengunjung selama musim hujan, mengingat potensi bahaya seperti tanah longsor dan cuaca ekstrem.
BB TNBTS berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang salah dan mencegah kesalahpahaman lebih lanjut. Kolaborasi yang kuat antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian dan keamanan TNBTS sebagai kawasan konservasi yang berharga.
BB TNBTS juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di kawasan TNBTS kepada pihak berwenang.