Pembatasan Kendaraan Barang di Bandar Lampung Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2025

Pembatasan Kendaraan Barang di Bandar Lampung Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Polresta Bandar Lampung memberlakukan pembatasan operasional kendaraan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025, yang berlangsung dari tanggal 24 Maret hingga 8 April. Kebijakan ini, menurut Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya selama periode puncak mudik dan balik. Langkah ini merupakan antisipasi dini terhadap potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi pada masa mudik Lebaran.

Pembatasan ini akan difokuskan pada kendaraan barang tertentu. Kendaraan yang dilarang beroperasi meliputi:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  • Kendaraan pengangkut hasil galian atau tambang.
  • Kendaraan barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.

Namun, beberapa jenis kendaraan barang tetap diizinkan beroperasi dengan persyaratan tertentu. Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini antara lain:

  • Angkutan bahan bakar minyak dan gas.
  • Angkutan uang.
  • Angkutan hewan ternak.
  • Angkutan pupuk dan pakan ternak.
  • Angkutan barang bantuan bencana alam.
  • Angkutan sepeda motor pemudik program mudik dan balik gratis.
  • Angkutan barang pokok, seperti beras, tepung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak, susu, telur, garam, bawang, dan cabai.

Kompol Ridho menekankan pentingnya kepatuhan para pengusaha transportasi dan pengemudi terhadap kebijakan ini. Setiap kendaraan barang yang diizinkan beroperasi wajib melengkapi kendaraannya dengan surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang. Surat muatan tersebut harus mencantumkan informasi detail mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, dan identitas lengkap pemilik barang. Surat muatan ini wajib ditempelkan di kaca depan kendaraan untuk memudahkan pengawasan petugas.

Polresta Bandar Lampung akan melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik rawan kemacetan untuk memastikan kebijakan pembatasan ini berjalan efektif. Petugas akan memantau lalu lintas dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Harapannya, langkah ini dapat meminimalisir kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan para pemudik selama perjalanan mereka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berkendara selama periode arus mudik dan balik Lebaran.

Langkah antisipasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 di Bandar Lampung, menciptakan suasana perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.