Tes Kompetensi Akademik (TKA): Opsional, Bukan Kewajiban bagi Siswa

Tes Kompetensi Akademik (TKA): Opsional, Bukan Kewajiban bagi Siswa

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang akan dilaksanakan untuk siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK bukanlah sebuah keharusan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Abdul Mu'ti, secara tegas menyatakan hal tersebut dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (18/3/2025). Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi tekanan dan stres pada siswa, mengingat TKA merupakan tes yang bersifat penunjang, bukan penentu kelulusan.

"Kami memahami bahwa beban akademik siswa sudah cukup tinggi. Memwajibkan TKA dapat menambah beban tersebut dan berpotensi menimbulkan stres yang tidak perlu," jelas Menteri Mu'ti. "Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menjadikan TKA sebagai tes opsional. Siswa yang merasa siap dan percaya diri dapat mengikuti tes ini, sedangkan siswa yang merasa belum siap dapat memilih untuk tidak mengikutinya tanpa ada konsekuensi terkait kelulusan." Lebih lanjut, Menteri Mu'ti menambahkan bahwa partisipasi dalam TKA sepenuhnya didasarkan pada kesiapan individu siswa. Mereka yang memilih untuk mengikuti TKA, dan mengalami stres meski telah mempersiapkan diri, harus bertanggung jawab atas pilihan tersebut.

Peran TKA dalam Seleksi dan Pemetaan Nasional

Meskipun bersifat opsional, TKA tetap memiliki peran penting dalam beberapa konteks. Hasil TKA akan dipertimbangkan sebagai salah satu faktor dalam seleksi jalur prestasi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) bagi siswa SMA/SMK/sederajat, serta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi untuk jenjang SD dan SMP. Lebih jauh lagi, data TKA akan digunakan untuk memetakan kemampuan akademik siswa secara nasional, sehingga dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pendidikan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Struktur dan Jadwal TKA

Struktur TKA disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk SMA/SMK/sederajat, TKA akan menguji lima mata pelajaran. Tiga di antaranya ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika Dasar. Dua mata pelajaran lainnya dapat dipilih siswa sesuai minat dan kemampuan. Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP, hanya dua mata pelajaran yang ditetapkan pemerintah, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika, ditambah dua mata pelajaran pilihan siswa. Pelaksanaan TKA untuk SMA/SMK/sederajat dijadwalkan dimulai pada November 2025, sementara untuk SD dan SMP pada Maret 2026.

Dengan demikian, kebijakan menjadikan TKA sebagai tes opsional menunjukkan komitmen Kemendikbudristek untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan mengurangi beban siswa. Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, namun dengan pendekatan yang lebih holistik dan berpusat pada kesejahteraan siswa.

Ringkasan Poin Penting:

  • TKA bersifat opsional, bukan wajib.
  • TKA tidak mempengaruhi kelulusan.
  • TKA digunakan untuk seleksi jalur prestasi dan pemetaan nasional.
  • Struktur TKA berbeda untuk jenjang SD/SMP dan SMA/SMK.
  • Jadwal TKA: November 2025 (SMA/SMK), Maret 2026 (SD/SMP).