Regulasi Ekspor Pertambangan dan Kehutanan Direvisi: Dorong Hilirisasi dan Konservasi
Regulasi Ekspor Pertambangan dan Kehutanan Direvisi: Dorong Hilirisasi dan Konservasi
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang merevisi aturan ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan. Permendag Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 9 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 13 Maret 2025, merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023, masing-masing. Kedua peraturan ini bertujuan untuk memperjelas regulasi, memfasilitasi pelaku usaha, dan menyelaraskan kebijakan antar instansi pemerintah.
Permendag Nomor 8 Tahun 2025: Fokus Hilirisasi Pertambangan
Permendag ini dirancang untuk mendukung program hilirisasi di sektor pertambangan. Revisi ini memberikan ruang lebih luas bagi ekspor produk pertambangan hasil pemurnian dengan nilai tambah, seperti titanium slag. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. Lebih lanjut, peraturan ini juga mengakomodasi kondisi kahar yang mungkin dihadapi pelaku usaha dalam proses pembangunan dan operasional fasilitas pemurnian mineral logam. Perusahaan yang mengalami kendala operasional di luar kendali mereka, misalnya akibat bencana alam, diberikan fleksibilitas dalam pengajuan perpanjangan izin ekspor, dengan menghapus kewajiban pelaporan perubahan dalam 30 hari dan sanksi terkait. Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha.
Permendag Nomor 9 Tahun 2025: Konservasi dan Peningkatan Kualitas Ekspor
Permendag Nomor 9 Tahun 2025 berfokus pada penguatan konservasi spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, selaras dengan komitmen Indonesia terhadap Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Revisi ini mempertimbangkan status konservasi spesies, membatasi pemanfaatan spesies yang populasinya terbatas di alam. Sebagai contoh, jenis ikan hiu dan pari tertentu yang terdaftar dalam Apendiks II CITES, kini diatur lebih ketat untuk mencegah eksploitasi berlebihan. Selain itu, Permendag ini juga memperkuat perlindungan terhadap Ikan Sidat (Anguilla spp.), jenis ikan bernilai ekonomi tinggi namun populasinya terbatas di Indonesia, dengan menyelaraskan kebijakan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/Kepmen-KP/2020.
Revisi ini juga mencakup peningkatan regulasi kratom, dengan tujuan meningkatkan kualitas produk dan kepastian berusaha bagi eksportir. Penyesuaian mencakup akurasi kapasitas mesin penggiling kratom, Persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK), serta persyaratan pengecualian kratom untuk pameran dan impor yang diekspor kembali. Persyaratan ini juga mencakup persyaratan bebas kontaminasi bakteri, merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 29 Tahun 2023.
Dampak dan Harapan
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kedua Permendag ini diharapkan dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan ekspor. Aturan yang lebih jelas dan fasilitatif ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan mendorong investasi di sektor pertambangan dan kehutanan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Daftar perubahan penting dalam Permendag 8/2025: * Permudah ekspor produk pertambangan hasil pemurnian (misal: titanium slag). * Akomodasi kondisi kahar untuk perusahaan yang memiliki kendala operasional di luar kendali mereka. * Penyederhanaan perizinan dan penghapusan sanksi terkait pelaporan perubahan dalam 30 hari.
Daftar perubahan penting dalam Permendag 9/2025: * Penguatan konservasi spesies tumbuhan dan satwa liar dilindungi (termasuk ikan hiu dan pari). * Perlindungan lebih ketat terhadap Ikan Sidat (Anguilla spp.). * Peningkatan regulasi kratom untuk kualitas dan kepastian berusaha eksportir.