RUU TNI Disetujui Maju ke Paripurna: DPR Pastikan Tak Ada Dwifungsi
RUU TNI Menuju Pengesahan: Jaminan DPR atas Supremasi Sipil
Proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) memasuki babak krusial. Setelah melalui serangkaian rapat pleno dan diskusi intensif, Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati pembahasan RUU ini untuk dilanjutkan ke tahap Paripurna. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya, menandai langkah signifikan menuju pengesahan undang-undang yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara tersebut. Proses ini berlangsung di tengah sorotan publik terkait potensi kembalinya doktrin dwifungsi ABRI, kekhawatiran yang secara tegas dibantah oleh para pemangku kepentingan.
Rapat pleno yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, di Gedung DPR RI, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, dan perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan. Kehadiran perwakilan dari delapan fraksi di DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, semakin mengukuhkan komitmen bersama untuk menyelesaikan pembahasan RUU TNI ini. Utut Adianto menegaskan bahwa dalam pembahasan RUU ini, Komisi I DPR telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, guna memastikan tercapainya kesepahaman dan komprehensivitas dalam revisi undang-undang tersebut. Pembahasan ini juga mencakup tiga pasal krusial yang menjadi sorotan: Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.
Menepis Kekhawatiran Dwifungsi dan Peran TNI di BUMN
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara khusus menyampaikan imbauan kepada publik agar tidak khawatir terkait potensi kebangkitan dwifungsi ABRI dan keterlibatan TNI dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dasco menjelaskan bahwa DPR telah melakukan dialog intensif dengan koalisi masyarakat sipil untuk menampung aspirasi dan memastikan revisi RUU TNI tidak akan berdampak negatif terhadap supremasi sipil. Ia menekankan bahwa BUMN harus dikelola secara profesional, dan dividen yang dihasilkan harus tetap dijaga. Senada dengan Dasco, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah isu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat kekhawatiran investor terhadap potensi dwifungsi ABRI. Ia memastikan tidak ada alasan untuk khawatir terhadap kesinambungan fiskal.
Supremasi Sipil dan Kesejahteraan Prajurit: Dua Pilar Utama Revisi UU TNI
Utut Adianto menambahkan bahwa Ketua DPR Megawati Soekarnoputri telah memberikan arahan agar revisi UU TNI ini tidak membawa kembali kondisi seperti pada masa Orde Baru. Revisi ini bertujuan untuk menjaga supremasi sipil, sembari juga memberikan perhatian yang layak kepada kesejahteraan prajurit. Hal ini sejalan dengan pernyataan Utut yang menekankan pentingnya keseimbangan antara supremasi sipil dan pemenuhan kebutuhan prajurit. Komisi I DPR optimistis, revisi UU TNI yang telah disetujui ini akan memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat, sembari tetap memastikan supremasi sipil tetap terjaga.
Paripurna: Kemungkinan Kamis atau Pekan Depan
Terkait jadwal paripurna, Utut Adianto dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan kemungkinan RUU TNI akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, atau pada pekan berikutnya, bergantung pada penyesuaian jadwal reses DPR.