Laporan Polisi Terhadap Aktivis Penolak RUU TNI Dinilai sebagai Upaya Pembungkaman
Laporan Polisi Terhadap Aktivis Penolak RUU TNI Dinilai sebagai Upaya Pembungkaman
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras laporan polisi yang dilayangkan oleh seorang sekuriti Hotel Fairmont terhadap dua aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Andrie Yunus dan Javier Maramba Pandin. Kejadian ini bermula dari aksi protes para aktivis tersebut terhadap rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di hotel tersebut pada Sabtu, 15 Maret 2025. TAUD menilai laporan polisi tersebut sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis terhadap RUU TNI yang dinilai kontroversial.
Erwin Natasomal Oemar dari TAUD menyatakan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik dari substansi permasalahan RUU TNI dan menghalangi pengawasan publik terhadap proses revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, aksi demonstrasi yang dilakukan para aktivis merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan hak konstitusional yang dilindungi oleh hukum. Dengan mengajukan laporan polisi, pihak yang terkait dengan pembahasan RUU TNI justru memberikan sinyalemen negatif terhadap upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
"Laporan ini merupakan bagian dari upaya mendistraksi konsentrasi para sipil yang mengawasi RUU TNI," tegas Erwin dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025). Ia menambahkan bahwa tindakan ini mencerminkan upaya untuk menciptakan iklim ketakutan dan menghalangi partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik yang demokratis.
Lebih lanjut, Erwin melihat laporan polisi ini sebagai indikasi kuat dari narasi "Indonesia Gelap" yang dikhawatirkan semakin nyata. Dengan adanya ancaman hukum terhadap aktivis yang menyuarakan kritik, ruang bagi kebebasan berekspresi dan partisipasi publik semakin sempit. Dua aktivis tersebut dilaporkan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 172 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 503 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. Mereka dituduh mengganggu ketertiban umum, melakukan perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, atau menghina penguasa maupun badan hukum di Indonesia. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Insiden di Hotel Fairmont melibatkan tiga aktivis yang mencoba memasuki ruang rapat. Salah satu aktivis dari Kontras, Andrie, bahkan mengalami dorongan hingga terjatuh saat berusaha masuk ke ruang rapat. Aksi mereka dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap potensi kebangkitan dwifungsi TNI dan kurangnya transparansi dalam proses pembahasan RUU TNI. TAUD dan berbagai pihak mendesak agar proses hukum terhadap kedua aktivis tersebut dihentikan dan agar pemerintah lebih transparan dan responsif terhadap aspirasi publik terkait revisi RUU TNI.
TAUD juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk tetap aktif mengawasi dan menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah demi tegaknya prinsip demokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Kebebasan berekspresi dan hak untuk berpartisipasi dalam proses politik merupakan pilar fundamental dalam sebuah negara demokrasi yang sehat.
Kronologi Kejadian:
- Para aktivis Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi protes di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
- Mereka mencoba memasuki ruang rapat pembahasan RUU TNI.
- Seorang sekuriti Hotel Fairmont melaporkan para aktivis ke Polda Metro Jaya.
- TAUD menilai laporan polisi tersebut sebagai upaya pembungkaman dan pengalihan isu.
- Para aktivis terancam hukuman berdasarkan pasal berlapis dalam KUHP.