Polda Riau Periksa Kembali Artis Hana Hanifah Terkait Dugaan Penerimaan Uang Korupsi Setwan DRPD Riau

Polda Riau Periksa Kembali Artis Hana Hanifah Terkait Dugaan Penerimaan Uang Korupsi Setwan DRPD Riau

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali memanggil artis Hana Hanifah untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DRPD) Riau. Pemeriksaan yang dilakukan Selasa malam (18/3/2025) ini merupakan yang kedua kalinya bagi Hana Hanifah. Dalam pemeriksaan tersebut, Hana Hanifah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari aliran dana korupsi tersebut, meskipun hingga saat ini belum ada pengembalian dana yang dilakukan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, kepada awak media di Pekanbaru.

"Saksi HH (Hana Hanifah) telah hadir untuk pemeriksaan tambahan. Ia telah menyampaikan niat untuk mengembalikan uang yang diduga telah merugikan negara. Namun, hingga saat ini proses pengembalian belum terlaksana," jelas Kombes Ade Kuncoro Ridwan. Penyidik menduga Hana Hanifah menerima aliran dana senilai kurang lebih Rp 900 juta dari kasus dugaan korupsi ini. Pemeriksaan sebelumnya terhadap Hana Hanifah telah dilakukan pada bulan Desember 2024.

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Setwan DRPD Riau ini tengah memasuki tahap penyidikan yang intensif. Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai ahli, termasuk ahli di bidang keuangan daerah dan keuangan negara. Untuk memastikan besaran kerugian negara, Polda Riau masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Sementara itu, berdasarkan perhitungan manual penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 162 miliar. Angka ini didapat setelah ditemukannya indikasi penyimpangan seperti 35.000 tiket pesawat fiktif, biaya penginapan yang tidak sesuai, dan berbagai temuan penyimpangan lainnya.

Meskipun telah menerima pengembalian uang dari 200 orang dengan total lebih dari Rp 19 miliar, angka tersebut masih jauh dari perkiraan total kerugian negara. "Hasil perhitungan manual penyidik akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Hasil audit BPKP-lah yang akan menjadi acuan final dalam berkas perkara," tegas Kombes Ade. Kasus ini juga menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan pada periode 2020-2021. Penyidikan telah mengungkap aliran dana korupsi tidak hanya kepada Hana Hanifah, tetapi juga kepada sekitar 401 pegawai Setwan DRPD Riau. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka, dengan alasan menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara oleh BPKP Riau. Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah aset, termasuk apartemen dan homestay, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Proses hukum terus berjalan, dan penyidik berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas. Polda Riau memastikan akan terus bekerja sama dengan BPKP Riau untuk memastikan keakuratan data dan transparansi proses penyidikan. Langkah selanjutnya akan diambil setelah hasil audit BPKP Riau diterima dan dikaji secara menyeluruh oleh tim penyidik.