Eradikasi Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: Pemulihan Ekosistem dan Proses Hukum Berjalan
Eradikasi Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: Pemulihan Ekosistem dan Proses Hukum Berjalan
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memastikan pembersihan ladang ganja di kawasan konservasi Gunung Semeru telah tuntas. Pernyataan ini disampaikan oleh Kabag TU BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, melalui keterangan tertulis pada Selasa, 18 Maret 2025. Pengungkapan dan penindakan terhadap perkebunan ganja ilegal di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, yang terjadi pada September 2024 lalu, telah mencapai tahap akhir. Operasi tersebut yang berhasil membongkar 59 titik ladang ganja seluas total 0,6 hektar (6.000 meter persegi) menandai kesuksesan upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan konservasi.
Proses hukum terhadap enam tersangka yang terlibat dalam penanaman ganja juga telah berjalan. Keenam tersangka, yakni Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat, kini tengah menjalani proses persidangan. Sayangnya, Ngatoyo meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang akibat penyakit diabetes yang dideritanya. Sementara itu, Suari dan Jumaat baru saja menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Maret 2025. Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merusak ekosistem Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
BB TNBTS saat ini tengah fokus pada pemulihan ekosistem di area yang sebelumnya terdampak penanaman ganja. Luas lahan yang terdampak bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi per titik, dengan total area yang terdampak seluas 0,6 hektar. Upaya pemulihan ini meliputi penanaman kembali tumbuhan asli TNBTS seperti dadap, cemara gunung, putih dada, dan kesek. Meskipun belum dijelaskan secara detail mengenai durasi dan biaya yang dibutuhkan untuk proses pemulihan tersebut, komitmen BB TNBTS untuk mengembalikan kondisi lingkungan ke keadaan semula patut diapresiasi. Penanaman kembali tumbuhan asli ini diharapkan mampu mengembalikan keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem di wilayah tersebut.
Sepanjang proses pembersihan ladang ganja, Kompas.com telah melakukan pemantauan lapangan pada Jumat, 20 September 2024, yang saat itu mencatat setidaknya 16 lokasi ladang ganja dengan luas bervariasi antara 5x10 meter hingga 10x20 meter. Pada saat itu ditemukan sekitar 10.000 batang tanaman ganja dengan tinggi mulai dari 20 sentimeter hingga 2 meter. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan warga setempat, menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Ke depan, pengawasan dan pencegahan terhadap upaya penanaman ilegal di kawasan konservasi perlu ditingkatkan. Pentingnya edukasi kepada masyarakat sekitar terkait pentingnya pelestarian lingkungan dan konsekuensi hukum atas tindakan ilegal juga perlu menjadi perhatian utama. Semoga upaya yang telah dilakukan ini dapat menjadi contoh sukses dalam melindungi kawasan konservasi dan menegakkan hukum di Indonesia.