BB TNBTS Bantah Tuduhan Penutupan Ladang Ganja Terkait Larangan Penerbangan Drone

BB TNBTS Bantah Tuduhan Penutupan Ladang Ganja Terkait Larangan Penerbangan Drone

Beredarnya tudingan di media sosial yang mengaitkan larangan penggunaan drone di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan upaya penutupan keberadaan ladang ganja di lereng Gunung Semeru telah dibantah oleh pihak Balai Besar TNBTS. Kepala BBTNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa regulasi yang membatasi aktivitas penerbangan drone di kawasan tersebut telah diterapkan jauh sebelum ditemukannya ladang ganja, tepatnya sejak tahun 2019. Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, yang bertujuan utama untuk menjamin keselamatan dan keamanan para pendaki.

Penjelasan Rudijanta secara rinci membantah segala spekulasi yang mengaitkan kebijakan larangan penerbangan drone dengan upaya menutupi keberadaan ladang ganja. Ia menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja di kawasan taman nasional baru terungkap pada bulan September 2024, sementara aturan mengenai larangan penggunaan drone telah berlaku selama lima tahun sebelumnya. Rudijanta menambahkan bahwa larangan tersebut bukan hanya untuk mencegah kecelakaan yang mungkin terjadi akibat terganggunya konsentrasi pendaki karena aktivitas drone, tetapi juga untuk menghormati kesakralan kawasan taman nasional. Jalur pendakian Gunung Semeru dikenal memiliki medan yang cukup menantang dan rawan kecelakaan, sehingga fokus penuh pendaki sangat diperlukan.

Lebih lanjut, Kepala BBTNBTS juga menanggapi isu mengenai biaya penerbangkan drone yang dianggap mahal, yaitu sebesar Rp 2 juta. Rudijanta menjelaskan bahwa besaran tarif tersebut telah diatur dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di seluruh kawasan konservasi di Indonesia. Peraturan ini telah diterbitkan pada tanggal 30 September 2024 dan berlaku secara nasional. Dengan demikian, pihak BB TNBTS menegaskan bahwa kebijakan mengenai larangan penerbangan drone dan besaran tarifnya tidak berkaitan dengan isu penemuan ladang ganja di kawasan tersebut, melainkan telah diatur berdasarkan regulasi yang berlaku dan demi keselamatan serta kelestarian lingkungan.

Kesimpulannya, pihak BB TNBTS secara tegas membantah segala tuduhan yang mengaitkan larangan penggunaan drone dengan upaya menutupi keberadaan ladang ganja. Aturan yang ada bertujuan untuk menjaga keselamatan pendaki dan kelestarian lingkungan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, serta telah diberlakukan jauh sebelum ditemukannya ladang ganja tersebut. Besaran tarif penggunaan drone juga telah sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku secara nasional.