Tiga Platform Ride-Hailing Berikan Bonus Hari Raya kepada Mitra Driver dengan Syarat Tertentu

Tiga Platform Ride-Hailing Berikan Bonus Hari Raya kepada Mitra Driver dengan Syarat Tertentu

Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H / 2025 M, Gojek, Grab, dan Maxim, tiga perusahaan penyedia layanan transportasi online terkemuka di Indonesia, secara serentak mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi mereka. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Namun, penyaluran BHR ini dikaitkan dengan pemenuhan sejumlah kriteria kinerja dan kepatuhan yang telah ditetapkan oleh masing-masing platform.

Gojek: Program “Tali Asih Hari Raya” Gojek akan memberikan bonus tunai kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria berikut:

  • Aktivitas dan Kinerja: Mitra Gojek harus terdaftar dan aktif, menyelesaikan sejumlah order dalam periode waktu tertentu, dan menunjukkan konsistensi serta kinerja yang baik dalam menyelesaikan setiap perjalanan.
  • Kepatuhan: Mitra harus mematuhi sepenuhnya Tata Tertib Gojek (TarTibJek) dan terbebas dari pelanggaran.

Penyaluran bonus ini dijadwalkan sebelum perayaan Idul Fitri 2025. Sistem penilaian dan verifikasi kinerja mitra akan menjadi penentu utama dalam penyaluran BHR ini.

Grab: Grab Indonesia juga akan memberikan BHR melalui program bonus kinerja khusus. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa BHR ini bukanlah kebijakan tahunan, melainkan bentuk apresiasi ekstra bagi mitra pengemudi di momen Idul Fitri. Kriteria penerima BHR Grab meliputi:

  • Aktivitas: Mitra harus aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode waktu tertentu.
  • Tingkat Penyelesaian Order: Memiliki tingkat penyelesaian order yang konsisten dan tinggi.
  • Kepatuhan: Mematuhi kebijakan platform dan terbebas dari pelanggaran serius, termasuk fraud dan pelanggaran kode etik.
  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Memiliki rating dan umpan balik pelanggan yang positif, menandakan kualitas layanan yang baik.

Maxim: Maxim Indonesia juga turut memberikan BHR kepada mitra pengemudi aktif yang memiliki produktivitas dan kinerja baik. Kriteria yang ditetapkan Maxim antara lain:

  • Aktivitas: Mitra harus secara aktif dan reguler menjalankan orderan.
  • Rating dan Ulasan: Memiliki rating tinggi dan ulasan positif dari pelanggan.
  • Kepatuhan: Terbebas dari pelanggaran atau keluhan dari pelanggan.
  • Masa Keanggotaan: Memiliki masa keanggotaan sebagai mitra Maxim yang relatif lama (lebih dari setahun).

Ketiga platform menekankan pentingnya kepatuhan mitra terhadap aturan dan pedoman yang berlaku sebagai syarat utama untuk mendapatkan BHR. Sistem penilaian yang transparan dan objektif diharapkan dapat menjamin keadilan dan transparansi dalam penyaluran bonus ini. Pemberian BHR ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dan memberikan kontribusi positif bagi industri ride-hailing di Indonesia.