Jateng Siapkan Posko Pengaduan THR 2025, Lindungi Hak Pekerja Formal dan Informal

Jateng Siapkan Posko Pengaduan THR 2025, Lindungi Hak Pekerja Formal dan Informal

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 tepat waktu. Untuk itu, Pemprov Jateng resmi membuka posko pengaduan dan konsultasi THR mulai 11 Maret hingga 11 April 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jateng dalam melindungi hak-hak pekerja dan menjamin kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR sesuai peraturan yang berlaku. Posko pengaduan tersebut tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, memberikan akses yang mudah bagi para pekerja untuk menyampaikan keluhan mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR. Sesuai regulasi, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, Disnakertrans Jateng akan melakukan pemeriksaan dan menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja," tegas Aziz dalam keterangan pers Selasa (18/3/2025). Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan terhadap 102.331 perusahaan di Jawa Tengah yang mempekerjakan total 2.161.785 pekerja. Data tersebut didapat dari wajib lapor ketenagakerjaan.

Saluran Pengaduan THR 2025:

Pemprov Jateng menyediakan beberapa saluran pengaduan untuk mempermudah akses pekerja dalam melaporkan permasalahan THR:

  • LaporGub
  • WhatsApp Konsultasi: 0822 2300 0811
  • WhatsApp Aduan: 0813 1927 0725
  • Aduan via Kementerian Ketenagakerjaan RI

Hingga 18 Maret 2025, posko pengaduan Disnakertrans Jateng telah menerima lima laporan terkait THR. Tren pengaduan dalam dua tahun terakhir menunjukkan penurunan yang signifikan:

  • 2023: 236 aduan dari 134 perusahaan
  • 2024: 161 aduan dari 128 perusahaan

Penurunan angka pengaduan ini mengindikasikan peningkatan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR. Namun demikian, Pemprov Jateng tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja.

Perlindungan THR untuk Pekerja Informal:

Pemprov Jateng juga memastikan perlindungan THR bagi pekerja informal, seperti pengemudi ojek dan kurir online. Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang bonus hari raya bagi pekerja informal di sektor aplikasi online. SE tersebut telah disebarluaskan kepada bupati/wali kota, perusahaan aplikasi (aplikator), serta komunitas ojek dan kurir online. Pengemudi dan kurir yang merasa berhak atas bonus dapat melaporkan ke posko pengaduan, dan aduan mereka akan diteruskan ke pihak aplikator untuk verifikasi keaktifan dan kelayakan penerimaan bonus.

"Kami akan menjembatani aduan dari pekerja informal ke aplikator terkait," jelas Aziz. "Proses verifikasi akan dilakukan oleh aplikator untuk memastikan keaktifan dan kelayakan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku." Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Jawa Tengah dalam memperoleh hak THR mereka.