Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 2024

Pemprov Jabar Beri Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun media sosial pribadinya pada Rabu (19/3/2025). Kebijakan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB, sehingga mereka hanya perlu membayar pajak tahun 2025. Penghapusan tunggakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.

Insentif Pembayaran Pajak Tahun 2025

Dalam pengumuman tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya dinyatakan dihapuskan. Namun, kebijakan ini disertai dengan imbauan kepada seluruh pemilik kendaraan untuk segera memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya dengan tarif pajak tahun 2025. Pemprov Jabar memberikan tenggat waktu selama kurang lebih dua bulan, terhitung mulai tanggal 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025, bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kebijakan ini. Setelah tenggat waktu tersebut, kendaraan yang belum membayar pajak tahun 2025 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sanksi Bagi yang Tidak Membayar Pajak

Gubernur Dedi Mulyadi juga memberikan peringatan tegas bagi pemilik kendaraan yang tidak memanfaatkan program penghapusan tunggakan dan tidak membayar pajak tahun 2025 setelah masa tenggat waktu berakhir. Beliau menyatakan bahwa kendaraan tanpa pajak akan dilarang melintas di jalan-jalan di wilayah Jawa Barat. Langkah tegas ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan keberlangsungan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Harapan Pemprov Jabar

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Barat. Selain meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu. Pemprov Jabar berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di tahun-tahun mendatang, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Barat.

Rincian Waktu Penting:

  • Pengumuman Kebijakan: Rabu, 19 Maret 2025
  • Periode Penghapusan Tunggakan: Tahun 2024 dan sebelumnya
  • Masa Tenggat Pembayaran Pajak 2025: 11 April 2025 - 6 Juni 2025