Hakim Tegur Arteria Dahlan di Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Tegur Arteria Dahlan di Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sidang kasus suap yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur; dan Lisa Rachmat, kuasa hukum Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (3/3/2025) diwarnai teguran terhadap pengacara Arteria Dahlan. Arteria, yang bertindak sebagai kuasa hukum Lisa Rachmat, ditegur hakim karena menggunakan panggilan 'Yang Mulia' kepada saksi Mangapul, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga terdakwa dalam kasus yang sama.

Mangapul, yang dihadirkan sebagai saksi, sebelumnya merupakan salah satu hakim yang memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Dalam kesaksiannya, Mangapul menjelaskan detail mekanisme penunjukan majelis hakim di PN Surabaya, menjelaskan bahwa penunjukan majelis hakim, baik majelis tetap maupun lintas majelis, merupakan wewenang ketua pengadilan. Ia menekankan kesiapannya sebagai hakim untuk ditugaskan menangani perkara apapun.

Peristiwa teguran tersebut terjadi saat Arteria mempertanyakan komposisi majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur. Pertanyaan Arteria yang berulang kali menggunakan panggilan 'Yang Mulia' kepada Mangapul menarik perhatian hakim yang memimpin sidang. Hakim kemudian menginterupsi dan meminta Arteria untuk menggunakan panggilan 'saksi' terhadap para hakim yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya, termasuk terhadap hakim Erintuah Damanik.

Berikut kutipan percakapan di persidangan:

  • Arteria: "Saudara saksi saya tetap manggilnya saudara saksi, bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?"
  • Mangapul: "Saya lupa tiga atau empat kali."
  • Arteria: "Yang Mulia ini kan Kelas I-A PN Surabaya pasti punya kompetensi saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel di majelis hakim Ronald Tannur panel biasa apa panel khusus?"

Hakim tegas meminta agar Arteria menghormati proses persidangan dengan menggunakan tata krama yang tepat dalam memanggil saksi, menekankan bahwa dalam konteks persidangan, panggilan yang tepat adalah 'saksi'. Hakim tersebut juga mengingatkan agar hal yang sama diterapkan pada pemeriksaan saksi Erintuah Damanik selanjutnya.

Kesaksian Mangapul juga mengungkap detail mekanisme pembagian uang suap sebesar SGD 140.000 yang diterima oleh tiga hakim PN Surabaya, yaitu dirinya, Heru Hanindyo, dan Erintuah Damanik, sebelum putusan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Mangapul menjelaskan secara rinci proses pembagian uang tersebut, termasuk SGD 20.000 yang disisihkan untuk Rudi Suparmono, salah satu tersangka yang telah ditahan Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa usulan pembagian tersebut berasal dari Erintuah Damanik, yang juga menyebut 'kita satu pintu' terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kasus ini bermula dari upaya Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum atas kematian Dini Sera Afrianti. Melalui Lisa Rachmat, ia diduga menyuap hakim agar Ronald Tannur divonis bebas. Meskipun Ronald Tannur awalnya dibebaskan, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu terkait vonis bebas tersebut.