Pemerintah Bergerak Tegas Tanggapi Permintaan THR Ekstorsis dari Ormas
Pemerintah Bergerak Tegas Tanggapi Permintaan THR Ekstorsis dari Ormas
Baru-baru ini, praktik permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) kepada perusahaan dan pengusaha menimbulkan keresahan di kalangan dunia usaha. Menanggapi hal ini, pemerintah menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah tegas guna menyelesaikan permasalahan yang dinilai mengganggu iklim investasi dan kegiatan operasional perusahaan.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan terkait praktik tersebut. “Permintaan THR oleh ormas ini merupakan masalah yang sangat khusus dan memerlukan penanganan serius,” tegas Todotua dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Investasi, Selasa (18/3/2025). Ia menambahkan bahwa upaya koordinasi dengan aparat hukum bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya surat permintaan THR dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, yang viral di media sosial. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua Ormas Desa LPM Bitung Jaya, Jayadi, meminta sejumlah uang THR kepada pengusaha di wilayah tersebut tanpa menyebutkan besaran yang pasti. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha akan potensi praktik pemerasan dan intimidasi yang dapat mengganggu kelancaran bisnis.
Direktur Legal and External Affairs Chandra Asri Group, Edi Rivai, dalam sebuah diskusi di Jakarta (15/3/2025), turut menyoroti masalah ini. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif. “Kami berharap adanya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujar Edi. Ia menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan telah berkontribusi secara sah kepada masyarakat sekitar, seperti melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Edi Rivai juga menjelaskan bahwa upaya-upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Praktik permintaan THR yang dilakukan oleh oknum ormas ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi dan keberlangsungan usaha yang sehat. Ia berharap pemerintah dan aparat hukum dapat segera bertindak untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dunia usaha dari praktik-praktik yang meresahkan dan mengganggu iklim investasi. Langkah-langkah tegas yang akan diambil meliputi investigasi menyeluruh terhadap kasus-kasus yang dilaporkan, penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan ormas agar tercipta hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara dunia usaha dan masyarakat.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sehingga dapat berkontribusi lebih optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga akan terus berupaya untuk memperkuat sinergi antar lembaga terkait untuk memastikan efektivitas penanganan masalah ini.
Berikut poin-poin penting yang menjadi fokus pemerintah dalam menangani masalah ini:
- Koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.
- Penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan ormas.
- Penguatan sinergi antar lembaga terkait.
- Penciptaan iklim investasi yang kondusif.
- Pemberian kepastian hukum bagi dunia usaha.