DPR Dukung Kajian Pembangunan Lapas di Pulau Terpencil untuk Koruptor: Tantangan dan Solusi Sistem Pemasyarakatan
DPR Dukung Kajian Pembangunan Lapas di Pulau Terpencil untuk Koruptor: Tantangan dan Solusi Sistem Pemasyarakatan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan dukungan terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) di pulau-pulau terpencil bagi para koruptor. Dukungan ini dilandasi oleh kondisi overkapasitas lapas dan rutan di Indonesia yang mencapai lebih dari 100 persen, berdasarkan data 525 lokasi lapas dan rutan di 33 Kanwil Pemasyarakatan. Willy Aditya menekankan bahwa rencana ini bukan sekadar solusi untuk menampung koruptor, melainkan momentum untuk mereformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.
"Kondisi overkapasitas lapas dan rutan saat ini merupakan permasalahan serius yang memerlukan solusi inovatif," ujar Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya. "Potensi 17.000 pulau di Indonesia dapat dikaji sebagai salah satu alternatif untuk mengatasi masalah ini. Namun, perlu diingat bahwa solusi ini harus diiringi dengan perbaikan sistem pembinaan narapidana agar tujuan pemasyarakatan tetap tercapai." Data menunjukkan bahwa jumlah narapidana kasus korupsi (5.196 orang) memang signifikan, namun tetap lebih rendah dibandingkan kasus pembunuhan (5.266 orang) dan jauh lebih kecil dibanding total keseluruhan narapidana (122.186 orang). Data lebih lanjut menunjukkan adanya 5 narapidana hukuman mati atau seumur hidup kasus korupsi, 486 kasus pembunuhan, dan lebih dari 1.100 kasus narkotika.
Willy Aditya menambahkan bahwa meskipun pemindahan narapidana korupsi ke pulau terpencil dapat membatasi mobilitas fisik, hal ini tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan. "Prinsip pemasyarakatan harus diutamakan," tegasnya. "Program pembinaan yang memadai bagi para narapidana, termasuk koruptor, sangat penting agar mereka dapat kembali berintegrasi ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Pembangunan lapas di lokasi terpencil tidak boleh menjadi hukuman tambahan di luar putusan pengadilan." Sebagai contoh, ia mencontohkan potensi pembangunan lapas baru di Aceh (di antara 363 pulau kecil), Sumatera Utara (dari 229 pulau), atau di pulau-pulau di sekitar Lampung, NTB, dan daerah lainnya.
Legislator NasDem ini mendesak pemerintah untuk segera melakukan kajian komprehensif terkait usulan tersebut. "Karena usulan ini berasal dari Presiden, maka kementerian terkait harus segera mempersiapkan kajian yang komprehensif dan terukur," kata Willy Aditya. Kajian ini harus mencakup aspek teknis, keamanan, biaya, dan juga dampak sosial-ekonomi dari pembangunan lapas di lokasi yang dipilih. Kajian ini juga harus memastikan bahwa hak-hak asasi manusia para narapidana tetap terjamin, dan program pembinaan yang efektif dapat diimplementasikan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengemukakan ide ini sebagai respon terhadap dampak negatif korupsi terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya guru, dokter, dan petani. Presiden menekankan pentingnya melawan korupsi secara bersama-sama dan menjadikan Indonesia negara yang tidak nyaman bagi para koruptor. Ia berencana membangun lapas yang sangat kokoh dan terpencil agar para koruptor sulit melarikan diri.
Langkah ini, jika terlaksana, akan menjadi terobosan signifikan dalam penanganan korupsi di Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada perencanaan, implementasi, dan pengawasan yang matang dan komprehensif. Penting untuk memastikan bahwa proyek ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada aspek pembinaan dan rehabilitasi narapidana, agar selaras dengan tujuan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.