Penutupan Pendakian Semeru: Keselamatan Pendaki Tetap Prioritas Utama, Terlepas dari Penemuan Ladang Ganja

Penutupan Pendakian Gunung Semeru: Keselamatan Pendaki di Atas Segala-galanya

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menegaskan bahwa penutupan sementara jalur pendakian Gunung Semeru yang diberlakukan merupakan langkah preemtif untuk memastikan keselamatan para pendaki di tengah kondisi cuaca ekstrem. Keputusan ini sama sekali tidak berkaitan dengan penemuan ladang ganja di lereng gunung tersebut, demikian disampaikan Kepala BBTNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dalam keterangan tertulis pada Selasa (18 Maret 2025).

Penjelasan BBTNBTS tersebut menanggapi pemberitaan mengenai penemuan ladang ganja di kawasan Gunung Semeru. Pihak berwenang menekankan bahwa penutupan jalur pendakian merupakan prosedur rutin yang dilakukan di awal tahun, dan merupakan praktik standar yang juga diterapkan di sejumlah taman nasional lain di Indonesia. Penutupan ini, menurut Rudijanta, didasarkan pada pertimbangan keamanan dan keselamatan pendaki mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kondisi cuaca yang tidak menentu dan rawan bencana alam di wilayah tersebut. Kondisi cuaca ekstrem ini dinilai sebagai faktor utama yang menyebabkan penutupan jalur pendakian, bukan penemuan ladang ganja.

Jarak Lokasi Ladang Ganja dengan Jalur Pendakian

Lebih lanjut, Rudijanta menjelaskan bahwa lokasi penemuan puluhan ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional wilayah Senduro dan Gucialit, secara administratif berada di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Lokasi ini berjarak cukup signifikan dari jalur pendakian Gunung Semeru, yakni sekitar 13 kilometer, dan juga berjarak 11 kilometer dari jalur wisata Gunung Bromo. Dengan demikian, tegasnya, lokasi penemuan ladang ganja tersebut tidak berada di jalur wisata maupun jalur pendakian yang biasa digunakan para pendaki dan wisatawan.

Kasus Hukum Penemuan Ladang Ganja

Kasus penemuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru ini pertama kali terungkap pada September 2024. Proses hukum terhadap enam warga setempat yang terlibat sebagai penanam ganja saat ini tengah berjalan. Keenam terdakwa, yakni Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat, menghadapi proses persidangan. Sayangnya, Ngatoyo meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Lumajang karena penyakit diabetes yang dideritanya. Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan terhadap Suari dan Jumaat telah dilaksanakan pada Selasa (18 Maret 2025).

BBTNBTS berharap agar masyarakat tetap mematuhi peraturan dan larangan yang telah ditetapkan terkait pendakian Gunung Semeru. Keselamatan dan keamanan pendaki tetap menjadi prioritas utama, dan penutupan sementara jalur pendakian merupakan langkah yang diambil untuk memastikan hal tersebut. BBTNBTS menghimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan informasi resmi dan mengikuti arahan dari pihak berwenang terkait aktivitas pendakian Gunung Semeru.