Kasus Dugaan Pungli Rp 10 Juta: Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot dari Jabatan

Kasus Dugaan Pungli Rp 10 Juta: Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot dari Jabatan

Inspektur Polisi Dua (Iptu) HT, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini menyusul dugaan penyelewengan yang dilakukannya terkait kasus pelecehan seksual. Iptu HT diduga meminta uang damai sebesar Rp 10 juta kepada pelaku pelecehan, yang seharusnya diberikan kepada korban. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, membenarkan pencopotan tersebut dan menyatakan hal ini telah dilakukan melalui Telegram Rahasia (TR) sehari setelah pemberitaan awal muncul.

"Pencopotan Iptu HT dilakukan karena tindakannya dinilai telah melanggar kode etik kepolisian," tegas Kombes Arya Perdana kepada awak media pada Selasa (18/3/2025). Ia menekankan bahwa meskipun belum ada bukti aliran dana dari pelaku kepada Iptu HT, upaya meminta uang damai kepada pelaku untuk kemudian diberikan kepada korban tetap dianggap sebagai pelanggaran etik yang serius. Kombes Arya menambahkan bahwa proses pemeriksaan internal terhadap Iptu HT masih terus berjalan dan akan diusut tuntas oleh Propam Polrestabes Makassar.

Langkah penyelidikan ini diambil setelah adanya laporan dari pihak korban dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA). Laporan tersebut mengungkap kronologi dugaan permintaan uang damai. Menurut keterangan Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Pemkot Makassar, Makmur, korban dan keluarganya dipanggil ke Polrestabes Makassar pada Selasa (11/3/2025). Dalam pertemuan tersebut, korban diajak untuk berdamai dengan pelaku, dengan tawaran uang sebesar Rp 10 juta, yang menurut Iptu HT, diperuntukan untuk pembelian baju Lebaran korban.

"Korban dan keluarganya merasa dipaksa untuk menerima penyelesaian di luar jalur hukum. Kehadiran pelaku dan keluarganya dalam pertemuan tersebut juga menambah kecurigaan adanya upaya intervensi untuk mengarahkan kasus ini ke jalur perdamaian yang merugikan korban," jelas Makmur. Ia menambahkan, "Kehadiran pelaku dan keluarganya di ruangan Iptu HT tanpa diketahui keluarga korban menimbulkan pertanyaan besar dan menunjukkan adanya indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus." Makmur juga mengungkapkan bahwa panggilan tersebut dilakukan oleh salah satu penyidik PPA Polrestabes Makassar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri. Pihak kepolisian berjanji akan transparan dan akan mempertanggungjawabkan proses hukum yang adil dan profesional. Penyelidikan mendalam akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar ini. Langkah tegas yang diambil oleh Kapolrestabes Makassar ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan memberikan efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Proses pemeriksaan terhadap Iptu HT akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para saksi, untuk memastikan keadilan terwujud. Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain:

  • Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Iptu HT dan saksi-saksi terkait.
  • Menganalisa bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk rekaman percakapan (jika ada).
  • Menentukan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran etik yang dilakukan.
  • Memastikan kasus pelecehan seksual utama tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
  • Menerapkan mekanisme pengawasan internal yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang ketat terhadap kinerja aparat penegak hukum agar integritas dan profesionalisme mereka tetap terjaga. Kepercayaan publik sangat penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan.