Misteri 'Edi': Otak Ladang Ganja TNBTS Muncul dalam Kesaksian Terdakwa

Misteri 'Edi': Otak Ladang Ganja TNBTS Muncul dalam Kesaksian Terdakwa

Sidang lanjutan kasus penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025), menghadirkan fakta mengejutkan. Tiga terdakwa, Tomo, Tono, dan Bambang, secara kompak menunjuk seorang bernama Edi sebagai dalang di balik operasi penanaman ganja ilegal di lereng Gunung Semeru. Keberadaan Edi hingga kini masih menjadi misteri, dan pihak kepolisian telah memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kesaksian para terdakwa mengungkapkan janji-janji besar yang ditawarkan Edi sebagai iming-iming keterlibatan mereka. Mereka mengaku direkrut oleh Edi dengan tawaran imbalan yang bervariasi. Bambang, misalnya, mengatakan dijanjikan upah sebesar Rp 150.000 per hari untuk kegiatan penanaman. Sementara itu, Tono menyebutkan bahwa Edi menjanjikan bayaran Rp 4.000.000 per kilogram ganja saat panen. Ironisnya, hingga saat ini, ketiga terdakwa mengaku belum menerima sepun uang sepeser pun dari Edi, mengungkapkan betapa licinnya sosok yang kini tengah diburu aparat penegak hukum.

Pengungkapan kasus ladang ganja ini bermula pada September 2024 di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Sebanyak enam orang telah ditangkap dan kini tengah menjalani proses persidangan. Keenam terdakwa, yang seluruhnya warga setempat, berperan sebagai penanam ganja. Mereka adalah Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat. Sayangnya, Ngatoyo telah meninggal dunia saat ditahan di Lapas Kelas IIB Lumajang akibat penyakit diabetes yang dideritanya. Sidang pembacaan dakwaan terhadap Suari dan Jumaat juga telah digelar pada hari yang sama.

Kasus ini menyoroti kompleksitas jaringan peredaran narkotika, yang melibatkan aktor utama yang masih buron. Pernyataan konsisten dari tiga terdakwa yang menunjuk pada satu sosok, Edi, menunjukkan perlunya penyelidikan yang lebih intensif untuk mengungkap jaringan dan aktor lain yang terlibat dalam kasus ini. Pihak kepolisian diharapkan mampu segera menangkap Edi dan mengungkap secara tuntas jaringan peredaran narkotika ini agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang. Keberhasilan pengungkapan kasus ini sangat penting untuk memberikan efek jera dan melindungi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dari ancaman kerusakan lingkungan dan aktivitas ilegal.

Terdakwa yang Telah dan Sedang Menjalani Persidangan:

  • Ngatoyo (meninggal dunia selama masa penahanan)
  • Bambang
  • Tomo
  • Tono
  • Suari
  • Jumaat