Sengketa Tanah Mat Solar: Rp 3,3 Miliar Ganti Rugi Jalan Tol Serpong-Cinere Terganjal Masalah Administrasi

Sengketa Tanah Mat Solar: Rp 3,3 Miliar Ganti Rugi Jalan Tol Serpong-Cinere Terganjal Masalah Administrasi

Proses penerimaan ganti rugi tanah milik almarhum aktor Mat Solar yang terkena pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere senilai Rp 3,3 miliar masih terhambat oleh sengketa kepemilikan. Tanah seluas 1.300 meter persegi yang terletak di pekarangan rumah Mat Solar di Bambu Apus, Tangerang Selatan, telah digunakan untuk proyek infrastruktur tersebut. Meskipun Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah membayarkan ganti rugi tersebut, dana tersebut masih tersimpan di Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, seusai pemakaman almarhum di Ciputat, Selasa (18/3/2025). Kejelasan lokasi tanah yang terkena pembangunan jalan tol terlihat jelas dari depan rumah almarhum.

Khairul Imam menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari sengketa kepemilikan yang telah berlangsung sejak Desember 2019. Proses hukum yang panjang, termasuk laporan polisi dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri, harus ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan administrasi yang menjadi akar masalah tersebut. Ia menekankan bahwa masalah utama bukan berasal dari penolakan pembayaran ganti rugi, melainkan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Panitia Pengadaan Pekerjaan (PPK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kesalahan administrasi inilah yang mengakibatkan proses pembayaran ganti rugi tertunda hingga saat ini, dan dana tersebut tertahan di pengadilan.

Rieke Diah Pitaloka, sahabat Mat Solar dan politisi, membenarkan bahwa dana ganti rugi Rp 3,3 miliar telah dibayarkan oleh LMAN dan saat ini berada di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia juga menambahkan bahwa proses hukum untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah tersebut akan segera dimulai pada Rabu berikutnya. Putusan pengadilan akan menentukan apakah keluarga Mat Solar akhirnya dapat menerima ganti rugi yang telah menjadi hak mereka.

Proses hukum ini menyoroti pentingnya transparansi dan keakuratan administrasi dalam proyek infrastruktur besar seperti pembangunan jalan tol. Kegagalan dalam administrasi, yang dalam kasus ini berdampak pada keterlambatan penerimaan ganti rugi oleh ahli waris, dapat menimbulkan kerugian finansial dan emosional bagi pihak yang berkepentingan. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak terkait, agar ke depannya proses pengadaan tanah untuk pembangunan proyek infrastruktur dapat berjalan lebih efisien dan adil, menghindari potensi sengketa dan hambatan yang merugikan masyarakat.

Catatan: Informasi di atas didasarkan pada berita yang tersedia dan tidak mencakup detail lebih lanjut yang mungkin dibutuhkan untuk penilaian komprehensif.