Sengketa Tanah Mat Solar: Rp 3,3 Miliar Ganti Rugi Jalan Tol Terganjal Sengketa Hukum
Sengketa Tanah Mat Solar: Rp 3,3 Miliar Ganti Rugi Jalan Tol Terganjal Sengketa Hukum
Almarhum aktor Mat Solar seharusnya menerima ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar atas pembebasan lahan seluas 1.300 meter persegi di Bambu Apus, Tangerang Selatan, untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere. Namun, hingga kepergiannya, dana tersebut belum sampai ke keluarga. Ketidakjelasan ini terungkap setelah pemakaman Mat Solar di Ciputat pada Selasa, 18 Maret 2025, di mana kuasa hukumnya, Khairul Imam, mengkonfirmasi adanya kendala hukum yang menghambat pencairan dana tersebut.
Berdasarkan keterangan Khairul Imam, kendala utama terletak pada sengketa kepemilikan tanah yang bermula sejak Desember 2019. Proses hukum yang panjang, diawali dengan laporan polisi hingga gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menjadi penyebab utama keterlambatan pembayaran. Imam menegaskan bahwa masalah ini berakar dari kesalahan administrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Panitia Pengadaan Tanah (PPK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kesalahan administrasi ini menyebabkan proses pembebasan lahan menjadi rumit dan berujung pada sengketa yang berlarut-larut.
Meskipun Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar, dana tersebut saat ini tersimpan di Pengadilan Negeri Tangerang sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa. Konfirmasi ini disampaikan oleh sahabat Mat Solar, politisi Rieke Diah Pitaloka. Rieke menambahkan bahwa proses persidangan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah tersebut akan segera dimulai pada Rabu berikutnya. Hasil persidangan akan menentukan apakah keluarga Mat Solar akhirnya dapat menerima ganti rugi yang seharusnya menjadi hak mereka.
Kejelasan kepemilikan lahan menjadi poin krusial dalam kasus ini. Meskipun bukti kepemilikan atas nama almarhum Mat Solar sudah jelas, proses birokrasi yang berbelit dan kesalahan administrasi oleh pihak-pihak terkait telah menghambat proses pencairan dana ganti rugi. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan efektivitas administrasi pemerintahan dalam proses pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur. Keberadaan jalan tol Serpong-Cinere yang dibangun di atas lahan tersebut menjadi bukti nyata dari penggunaan lahan yang telah disepakati, namun proses pembayaran ganti rugi justru terhambat oleh masalah administrasi dan sengketa hukum yang berlarut.
Jalan terjal yang dilalui keluarga almarhum dalam mendapatkan haknya atas ganti rugi lahan ini menggarisbawahi pentingnya perbaikan sistem dan mekanisme administrasi pemerintahan dalam menangani kasus pembebasan lahan. Perbaikan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang dan memastikan hak warga terpenuhi dengan cepat dan efisien, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Berikut poin penting dari kasus ini:
- Ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar untuk lahan seluas 1.300 m² telah dibayarkan oleh LMAN, namun masih tertahan di PN Tangerang.
- Sengketa kepemilikan tanah yang bermula sejak Desember 2019 menjadi kendala utama.
- Kesalahan administrasi oleh PUPR, PPK, dan BPN diduga menjadi penyebab sengketa.
- Persidangan terkait sengketa kepemilikan tanah akan dimulai untuk menentukan hak keluarga Mat Solar.
- Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan efektivitas administrasi pemerintahan dalam pembebasan lahan.