Larangan Live Musik di Cirebon Selama Ramadan Menuai Pro dan Kontra

Larangan Live Musik di Cirebon Selama Ramadan Menuai Pro dan Kontra

Pemerintah Kota Cirebon resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pertunjukan musik secara langsung di tempat-tempat usaha selama bulan Ramadan. Kebijakan ini, yang diambil berdasarkan evaluasi Ramadan tahun lalu dan kesepakatan bersama berbagai pemangku kepentingan, telah menimbulkan reaksi beragam, terutama dari kalangan musisi Kota Cirebon.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh. Pada Ramadan tahun sebelumnya, meskipun live musik tidak dilarang sepenuhnya, namun pembatasan waktu hingga pukul 23.00 WIB kerap dilanggar. “Evaluasi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon,” ujar Agus dalam keterangannya Selasa (18/3/2025). Hasilnya, disepakati untuk mengeluarkan larangan total live musik selama bulan suci Ramadan.

Agus mengakui telah menerima sejumlah penolakan dari para musisi yang merasa kebijakan ini berdampak pada penghasilan mereka. Namun, ia belum dapat memastikan apakah surat edaran tersebut akan direvisi. “Masukan dari berbagai pihak telah kami terima dan saat ini sedang dikaji. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah. Kami berharap ada keputusan terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak,” tambahnya. Agus berharap adanya kebijakan lanjutan dalam beberapa hari ke depan yang dapat mempertimbangkan aspek keagamaan dan keberlangsungan ekonomi para musisi.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk menciptakan suasana Ramadan yang khusyuk dan khidmat, namun juga memperhatikan kebutuhan ekonomi para musisi. Ia menekankan perlunya kesadaran bersama antara pemerintah, pengusaha, dan para seniman untuk mencari titik temu yang saling menguntungkan. “Ini adalah keseimbangan antara menciptakan suasana religius di bulan Ramadan dan tetap mendukung industri kreatif Kota Cirebon,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, melalui pesan singkat WhatsApp, menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku selama bulan Ramadan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan hal yang biasa diterapkan setiap tahunnya di Kota Cirebon selama bulan puasa.

Situasi ini pun menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung sektor ekonomi kreatif, mengingat banyak musisi yang bergantung pada pendapatan dari pertunjukan musik. Perspektif yang beragam, antara aspek keagamaan dan ekonomi, membuat isu ini menjadi perdebatan yang kompleks dan memerlukan solusi yang bijak dari pemerintah Kota Cirebon.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Kebijakan larangan live musik diambil berdasarkan evaluasi Ramadan tahun lalu dan kesepakatan bersama berbagai pihak.
  • Larangan tersebut menimbulkan protes dari kalangan musisi yang khawatir akan pendapatan mereka.
  • Pemerintah Kota Cirebon sedang melakukan kajian dan berharap dapat menemukan solusi yang mengakomodir semua pihak.
  • Wali Kota Cirebon memastikan kebijakan ini hanya berlaku selama bulan Ramadan.