Pemerintah Percepat Pencairan JHT dan JKP bagi Eks Karyawan Sritex Group
Pemerintah Percepat Pencairan JHT dan JKP bagi Eks Karyawan Sritex Group
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkolaborasi untuk mempercepat proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mantan karyawan Sritex Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Upaya percepatan ini dilakukan melalui program jemput bola, guna memastikan akses mudah bagi para pekerja yang terdampak PHK massal tersebut. Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan sosial bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Menaker Yassierli, dalam kunjungan langsung ke lokasi pencairan di PT Primayudha Mandiri Jaya, Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa (18/3/2025), menyatakan bahwa proses pencairan JHT telah mencapai hampir 100 persen. Sementara itu, klaim JKP ditargetkan rampung dalam waktu lima hari ke depan. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan serikat pekerja dan buruh. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam menangani dampak PHK massal di Sritex Group secara efektif dan efisien.
Kemnaker menekankan bahwa percepatan pencairan JHT dan JKP ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para mantan karyawan Sritex Group dan membuka peluang bagi mereka untuk kembali memasuki dunia kerja. Tidak hanya fokus pada pemenuhan hak finansial, pemerintah juga aktif terlibat dalam upaya reintegrasi para pekerja tersebut ke dalam pasar kerja. Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah mantan karyawan yang telah mendapatkan pekerjaan baru, ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja. Kemnaker, bersama pemerintah daerah dan perwakilan pekerja, memastikan terpenuhinya hak-hak para mantan karyawan dan turut mendukung proses perekrutan kembali.
Upaya Percepatan Klaim JHT dan JKP Meliputi:
- Kerja sama intensif antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Program layanan jemput bola untuk memudahkan akses klaim.
- Koordinasi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta serikat pekerja dan buruh.
- Monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan proses klaim berjalan lancar dan efisien.
Pemerintah berharap langkah-langkah ini dapat menjadi contoh dan acuan dalam penanganan PHK massal di masa mendatang. Komitmen untuk melindungi dan mendukung pekerja yang terkena PHK akan terus dijalankan dengan optimal, guna memastikan kesejahteraan dan keberlangsungan hidup mereka. Keberhasilan program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Proses pencairan JHT dan JKP yang cepat dan efisien ini diharapkan dapat membantu para mantan karyawan Sritex Group untuk segera bangkit dan memulai kehidupan baru. Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan memberikan dukungan penuh bagi mereka dalam menghadapi tantangan pasca-PHK. Upaya reintegrasi ke dunia kerja akan menjadi fokus utama pemerintah ke depannya, agar para pekerja yang terdampak PHK dapat segera menemukan pekerjaan baru dan meningkatkan taraf hidup mereka.