Hak Banding Mantan Kapolres Ngada yang Dipecat Terkait Kasus Asusila Diakui Kapolda NTT

Hak Banding Mantan Kapolres Ngada yang Dipecat Terkait Kasus Asusila Diakui Kapolda NTT

Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan bahwa mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, berhak mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya dari institusi Polri. Pernyataan ini disampaikan Kapolda NTT seusai meresmikan rumah susun (rusun) Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Selasa (18/3/2025). Kapolda menegaskan bahwa hak untuk mengajukan banding merupakan hak konstitusional setiap anggota Polri yang menghadapi proses hukum internal, sebagaimana hak setiap warga negara untuk membela diri di pengadilan umum. "Itu hak dari setiap anggota melakukan banding dan segala macam," tegas Kapolda, menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas-asas hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa proses banding tersebut merupakan bagian integral dari sistem peradilan internal Polri yang dirancang untuk memastikan keadilan dan transparansi. Proses ini memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk memperjuangkan hak-haknya.

Pemecatan AKBP Fajar sendiri didasarkan pada putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (13/3/2025) yang menyatakan yang bersangkutan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Sidang KKEP yang berlangsung selama tujuh jam tersebut menghadirkan delapan saksi, termasuk istri AKBP Fajar (ADP) dan dua ahli (psikolog dan laboratorium forensik), tiga di antaranya dihadirkan langsung. Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa tindakan AKBP Fajar dikategorikan sebagai perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri, sehingga diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

AKBP Fajar, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila, serta ditahan di Rutan Bareskrim Polri, diwajibkan menyerahkan memori banding. Setelah itu, Polri akan membentuk Komisi Banding untuk melaksanakan sidang banding guna memeriksa kembali putusan KKEP sebelumnya. Hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri telah menemukan bukti kuat yang menunjukkan AKBP Fajar melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Proses hukum yang tengah dijalani AKBP Fajar merupakan cerminan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh anggota Polri. Meskipun hak banding dijamin, proses hukum tersebut diharapkan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Publik pun diharapkan untuk dapat mengikuti perkembangan proses hukum ini dengan bijak dan tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

  • Urutan kronologis kejadian
  • Pernyataan resmi Kapolda NTT mengenai hak banding
  • Pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri mengenai putusan KKEP
  • Bukti-bukti yang ditemukan Div Propam Polri terkait kasus asusila
  • Status hukum AKBP Fajar saat ini (tersangka dan ditahan)
  • Proses hukum banding yang akan ditempuh oleh AKBP Fajar
  • Penjelasan mengenai sidang KKEP dan para saksi yang dihadirkan