Korban Penipuan Kerja Mengadu ke Damkar Setelah Laporan Ditolak Polsek Cikarang Barat

Korban Penipuan Kerja Mengadu ke Damkar Setelah Laporan Ditolak Polsek Cikarang Barat

Seorang wanita berusia 25 tahun, berinisial S, asal Kebumen, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan tenaga kerja yang dilakukan oleh sebuah yayasan pencari kerja di Tambun Selatan. Kejadian ini bermula pada 4 Maret 2025, ketika S dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik dengan syarat mengirimkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi. S telah menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta dari total Rp 9 juta yang diminta, namun hingga kini pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Merasa menjadi korban penipuan, S berupaya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat pada Senin, 17 Maret 2025.

Namun, upaya S untuk mendapatkan keadilan di kepolisian menemui kendala. Menurut keterangan Komandan Regu Pleton 2 Disdamkarmat Kabupaten Bekasi, Hasto Adi, laporan S ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan kurangnya berkas administrasi. Kecewa dan merasa tidak ada jalan lain, S kemudian mendatangi Markas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Bekasi sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama. Di sana, S mencurahkan isi hatinya kepada petugas pemadam kebakaran selama kurang lebih 20 menit.

Hasto Adi menjelaskan, S datang ke markas damkar bukan hanya untuk mengadu, tetapi juga untuk mencegah adanya korban lain. Ia mengungkapkan bahwa setidaknya ada tujuh orang yang menjadi korban penipuan oleh yayasan tersebut. Setelah mendengarkan pengaduan S, petugas damkar memberikan nasihat dan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang menuntut sejumlah biaya di muka. Petugas juga menekankan pentingnya kewaspadaan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Mereka menyarankan agar selalu memeriksa keabsahan perusahaan sebelum mengirimkan uang.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, memberikan bantahan terkait penolakan laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa S datang ke Polsek Cikarang Barat bukan untuk membuat laporan resmi, melainkan untuk berkonsultasi mengenai permasalahan yang dialaminya. Menurut Mustofa, S telah diterima dengan baik oleh anggota polsek dan telah melakukan konsultasi. Pihak kepolisian, kata Mustofa, bahkan sempat menunggu kedatangan S kembali bersama korban lainnya untuk membuat laporan resmi, namun S tidak kembali ke polsek.

Kasus ini menyoroti pentingnya akses bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana, serta perlunya peningkatan kerjasama antara instansi terkait dalam menangani laporan korban kejahatan. Peristiwa S yang mengadu ke pemadam kebakaran karena ditolak polisi menjadi indikator penting mengenai hambatan yang mungkin dihadapi korban dalam mengakses keadilan. Pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya perlu menelaah lebih lanjut penyebab penolakan laporan dan mencari solusi agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Pentingnya edukasi masyarakat mengenai modus operandi penipuan juga menjadi hal krusial yang perlu diperhatikan.

Berikut beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi:

  • Korban penipuan tenaga kerja mengadu ke pemadam kebakaran karena laporannya ditolak polisi.
  • Polisi membantah menolak laporan, menyatakan bahwa korban hanya berkonsultasi.
  • Terdapat tujuh orang korban penipuan yang dilakukan oleh yayasan tersebut.
  • Petugas damkar memberikan nasihat dan imbauan kepada korban.
  • Kasus ini menyoroti pentingnya akses keadilan bagi korban kejahatan.