Andi Narogong Abaikan Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Andi Narogong Abaikan Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pada Selasa, 18 Maret 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan ketidakhadiran Andi Narogong di Gedung Merah Putih KPK. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai alasan ketidakhadiran yang bersangkutan. Penyidik KPK masih menyelidiki penyebab ketidakhadiran Andi Narogong dan menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Ketidakhadiran Andi Narogong ini terjadi di tengah upaya KPK untuk memperkuat berkas perkara tersangka Paulus Tannos. KPK tengah gencar memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam kasus ini, terutama mengingat proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura masih berlangsung. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut menjadi bagian penting dari strategi KPK untuk mempercepat proses hukum, sehingga jika ekstradisi Tannos berhasil, berkas perkara sudah siap dan dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan selanjutnya. Dengan berkas yang lengkap, proses persidangan diharapkan dapat berjalan lebih efisien, tanpa penundaan yang disebabkan kurangnya bukti.

Langkah KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi ini sejalan dengan komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk mengusut tuntas kasus korupsi E-KTP. Proses penyidikan yang teliti dan komprehensif bertujuan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. KPK memastikan bahwa mereka mengikuti semua petunjuk dan prosedur yang dibutuhkan untuk memperkuat unsur-unsur perkara dalam kasus ini, bekerja sama erat dengan JPU agar proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, Andi Narogong telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat serta Rp 1,1 miliar (dikurangi pengembalian sebesar 350.000 dolar AS). Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dan telah menimbulkan kerugian besar bagi negara. KPK berkomitmen untuk terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya.

Berikut poin-poin penting dalam upaya KPK:

  • Andi Narogong mangkir dari panggilan KPK.
  • KPK sedang memperkuat berkas perkara Paulus Tannos.
  • Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mempercepat proses hukum jika ekstradisi Tannos berhasil.
  • KPK bekerja sama dengan JPU untuk memastikan proses hukum yang transparan dan adil.
  • Andi Narogong telah divonis bersalah dalam kasus korupsi E-KTP.