Teknologi Drone Ungkap 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo Tengger Semeru
Teknologi Drone Ungkap 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo Tengger Semeru
Penemuan 59 titik ladang ganja seluas sekitar satu hektar di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur, menggegerkan publik. Ladang ganja yang tersebar di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini berhasil diungkap berkat pemanfaatan teknologi drone dan kerja sama apik antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kepolisian RI, dan Balai Besar TNBTS. Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, mengungkapkan bahwa setiap titik ladang ganja memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 16 meter persegi. Penemuan ini menandai keberhasilan strategi pengawasan yang terintegrasi dan memanfaatkan teknologi modern dalam memerangi perambahan lahan untuk kegiatan ilegal di kawasan konservasi.
Proses pengungkapan kasus ini diawali dengan penyelidikan Kepolisian yang berujung pada penangkapan tersangka pada September 2024. Selanjutnya, pihak TNBTS, dibantu oleh Polisi Hutan (Polhut), Manggala Agni, dan masyarakat mitra Polhut, melakukan pemetaan lokasi ladang ganja dengan menggunakan drone. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa medan yang sulit diakses menjadi tantangan tersendiri dalam operasi ini. Penggunaan drone terbukti sangat efektif dalam memetakan area terpencil dan luas tersebut, memastikan tidak ada titik ladang ganja yang terlewatkan. Setelah dilakukan pemetaan, seluruh tanaman ganja berhasil dicabut dan dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Proses pencabutan dan pengawasan hingga ke pengadilan dilakukan secara terintegrasi oleh pihak TNBTS dan Kepolisian.
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penemuan ladang ganja ini tidak ada kaitannya dengan isu penutupan TNBTS atau pembatasan penggunaan drone. Beliau menekankan bahwa pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan telah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru. Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang. Kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya kolaborasi antar instansi dan pemanfaatan teknologi dalam melindungi kawasan konservasi dari ancaman perambahan dan kegiatan ilegal.
Berikut poin-poin penting dalam proses pengungkapan kasus ini:
- Penemuan: 59 titik ladang ganja seluas sekitar 1 hektar di TNBTS Desa Argosari, Lumajang.
- Metode Penemuan: Pemanfaatan teknologi drone dan kerja sama antar instansi.
- Instansi yang terlibat: Kementerian Kehutanan, Kepolisian RI, Balai Besar TNBTS, Polisi Hutan (Polhut), Manggala Agni, dan masyarakat mitra Polhut.
- Proses Hukum: Empat tersangka telah ditetapkan dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
- Klarifikasi: Penemuan ladang ganja tidak terkait dengan isu penutupan TNBTS atau pembatasan penggunaan drone.
- Langkah selanjutnya: Peningkatan patroli dan pengawasan di kawasan TNBTS.
Kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Pemanfaatan teknologi dan kolaborasi antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam upaya perlindungan lingkungan ke depannya.