Klarifikasi Kepolisian Terkait Laporan Korban Penipuan yang Mengadu ke Pemadam Kebakaran

Klarifikasi Kepolisian Terkait Laporan Korban Penipuan yang Mengadu ke Pemadam Kebakaran

Polres Metro Bekasi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai seorang wanita berinisial S (25) yang melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Bekasi setelah sebelumnya mengkonsultasikan kasusnya ke Polsek Cikarang Barat. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, membantah tudingan bahwa laporan S ditolak oleh anggotanya.

Menurut keterangan Kapolres, S mengunjungi Polsek Cikarang Barat pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB untuk berkonsultasi mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebuah yayasan tenaga kerja. Pihak kepolisian menyatakan bahwa S diterima dengan baik dan dilakukan konsultasi terkait kasus yang dialaminya. Dalam konsultasi tersebut, S menjelaskan bahwa dirinya bukanlah satu-satunya korban dan terdapat beberapa korban lainnya dari yayasan yang sama. Setelah konsultasi, S meninggalkan Polsek Cikarang Barat dengan harapan akan kembali bersama korban lain untuk membuat laporan resmi.

Namun, S tidak kembali ke Polsek Cikarang Barat. Pihak kepolisian mengaku telah menunggu kehadiran S dan korban lainnya untuk menerima laporan secara resmi. Ketidakhadiran S menyebabkan laporan resmi belum dapat diproses. Kombes Mustofa menegaskan bahwa anggotanya siap menerima laporan resmi dari S dan korban lainnya dan siap memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kesempatan untuk membuat laporan resmi tetap terbuka bagi S dan para korban lainnya.

Sementara itu, Komandan Regu Pleton 2 Disdamkarmat Kabupaten Bekasi, Hasto Adi, membenarkan bahwa S mendatangi markas Disdamkarmat pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. S mengaku telah menjadi korban penipuan oleh sebuah yayasan pencari kerja di Tambun Selatan pada 4 Maret 2025, di mana ia dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik dengan imbalan sejumlah uang. S telah mengirimkan uang sebesar Rp 4 juta dari total yang diminta sebesar Rp 9 juta, namun tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Hasto menjelaskan bahwa S datang ke Disdamkarmat karena merasa laporan di kepolisian tidak diproses dan ingin mencegah adanya korban penipuan selanjutnya. Ia menyebutkan bahwa diperkirakan terdapat tujuh orang korban dari penipuan yayasan tersebut.

Pihak Disdamkarmat Kabupaten Bekasi memberikan nasihat kepada S agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan yang menuntut pembayaran uang muka. Kasus ini pun menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan yang memanfaatkan kebutuhan pekerjaan. Pihak kepolisian dan Disdamkarmat menekankan perlunya pelaporan resmi kepada pihak berwajib dengan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Mereka juga berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan.

Kronologi Kejadian:

  • 4 Maret 2025: S menjadi korban penipuan yayasan tenaga kerja, mengirimkan uang Rp 4 juta.
  • 17 Maret 2025, pukul 10.00 WIB: S berkonsultasi dengan Polsek Cikarang Barat.
  • 17 Maret 2025, pukul 20.30 WIB: S mengadu ke Disdamkarmat Kabupaten Bekasi.
  • 18 Maret 2025: Kapolres Metro Bekasi memberikan klarifikasi.