Andi Narogong Ingkar Janji, Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Andi Narogong Abaikan Panggilan KPK, Kasus Korupsi e-KTP Kembali Menjadi Sorotan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dihadapkan pada kendala dalam penyelidikan kasus mega korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, terpidana kasus yang sama, mangkir dari panggilan sebagai saksi pada Selasa, 18 Maret 2025. Ketidakhadirannya ini telah memicu pertanyaan dan menimbulkan spekulasi baru terkait kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan informasi tersebut di Gedung KPK, Jakarta. Ia menyatakan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Andi Narogong tidak hadir dan belum memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Pihak KPK sendiri, menurut Tessa, masih belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya. “Sampai kurang lebih satu hingga dua jam sebelum batas waktu panggilan, yang bersangkutan belum hadir dan belum ada konfirmasi,” tegas Tessa.
Ketidakhadiran Andi Narogong ini menjadi sorotan mengingat statusnya sebagai mantan terpidana kasus korupsi e-KTP. Pada tahun 2018, ia divonis 13 tahun penjara dan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar, dikurangi pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs yang berlaku pada saat uang diperoleh. Vonis tersebut mencerminkan beratnya peran Andi Narogong dalam skandal korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.
Kasus korupsi e-KTP sendiri masih menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. KPK saat ini tengah menangani beberapa tersangka lain, di antaranya mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani, dan pengusaha Paulus Tannos. Kehadiran Andi Narogong sebagai saksi dianggap krusial untuk melengkapi bukti dan mengungkap secara tuntas jaringan korupsi dalam proyek tersebut. Ketidakhadirannya dapat menghambat proses pengungkapan fakta-fakta penting dan mengakibatkan proses hukum menjadi lebih kompleks.
Langkah selanjutnya yang akan diambil KPK terkait ketidakhadiran Andi Narogong masih belum diungkapkan secara detail. Namun, kemungkinan besar KPK akan kembali memanggil dan bahkan akan menindak tegas jika ia terus berkelit dan mengabaikan panggilan. Publik berharap KPK akan bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku korupsi dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Ketegasan KPK menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang.
- Pertanyaan yang muncul: Apakah ketidakhadiran Andi Narogong sebagai upaya untuk menghalangi proses hukum?
- Pertanyaan yang muncul: Apa langkah selanjutnya yang akan diambil KPK untuk memastikan kehadiran Andi Narogong?
- Pertanyaan yang muncul: Apakah ketidakhadiran Andi Narogong akan berpengaruh terhadap penyelesaian kasus korupsi e-KTP?
Proses hukum kasus korupsi e-KTP yang telah berjalan bertahun-tahun diharapkan dapat segera mencapai titik terang. Kehadiran semua pihak yang terlibat, termasuk Andi Narogong, sangat diperlukan untuk memastikan keadilan dan transparansi di mata hukum.