Larangan Live Musik Ramadan di Cirebon Tuai Protes Musisi Lokal
Larangan Live Musik di Cirebon Picu Kontroversi di Bulan Ramadan
Pemerintah Kota Cirebon, melalui Surat Edaran Nomor 500.13.1/SE 5 DISBUDPAR, telah mengeluarkan kebijakan yang melarang penyelenggaraan musik live di berbagai tempat usaha, termasuk restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan selama bulan Ramadan 1446 H/2025. Kebijakan ini telah menimbulkan gelombang protes dari kalangan musisi Kota Cirebon yang merasakan dampak langsung terhadap penghasilan dan mata pencaharian mereka.
Akbar Maulana, salah seorang musisi yang kerap mengisi acara di kafe-kafe di Cirebon, mengungkapkan keprihatinannya atas kebijakan tersebut. Ia menilai larangan ini sangat merugikan para pekerja seni di kota tersebut. "Kehidupan dan pendapatan kami bergantung pada kegiatan ini," ujar Akbar dalam wawancara dengan media pada Selasa (18/3/2025). Akbar berpendapat bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari kebijakan ini sebelum diterapkan. Ia menyarankan agar jam operasional tempat usaha saja yang diatur, bukan malah melarang sepenuhnya kegiatan musik live. Menurutnya, pengusaha tempat hiburan di Kota Cirebon sudah memiliki kesadaran untuk menghormati waktu ibadah selama bulan Ramadan.
Dampak Ekonomi dan Sosial Larangan Live Musik
Lebih jauh, Akbar menyoroti kurangnya pertimbangan dampak ekonomi dan sosial dari larangan ini. Ia berharap pemerintah Kota Cirebon dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar tidak merugikan para musisi. "Kami berharap Wali Kota dapat mempertimbangkan setiap kebijakan agar tidak banyak pihak yang dirugikan," tambahnya.
Di sisi lain, Muhammad Lutfi, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, menjelaskan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada para pelaku usaha pariwisata, termasuk kafe dan rumah makan. Ia menegaskan bahwa Satpol PP hanya menjalankan tugas berdasarkan arahan dari Dinas Pariwisata yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon. Terkait beredarnya video petugas Satpol PP yang mendatangi salah satu kafe, Lutfi menjelaskan hal itu merupakan bentuk imbauan preventif setelah mendapat informasi akan adanya pertunjukan musik live.
"Kami hanya menghimbau, sebelum acara terselenggara," ungkap Lutfi. Ia mengakui telah menerima berbagai masukan terkait surat edaran tersebut, termasuk keluhan dari para musisi. Namun, Lutfi belum dapat memastikan adanya perubahan kebijakan dalam waktu dekat. "Kami menunggu perkembangan selanjutnya dan membuka ruang diskusi, aduan, dan akan melaporkan kepada pimpinan. Perubahan kebijakan ke depan bergantung pada keputusan pimpinan," tutup Lutfi.
Perlu Kajian Lebih Mendalam Terhadap Kebijakan
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang perlunya kajian yang lebih mendalam mengenai dampak sosial-ekonomi dari kebijakan ini. Perlu dipertimbangkan keseimbangan antara upaya untuk menghormati bulan Ramadan dan memberikan ruang bagi sektor ekonomi kreatif, seperti industri musik, untuk tetap dapat berjalan. Komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha, termasuk musisi, sangat penting untuk menemukan solusi yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.
Daftar Poin Penting: * Larangan live musik selama Ramadan di Kota Cirebon berdasarkan Surat Edaran No. 500.13.1/SE 5 DISBUDPAR. * Protes dari musisi lokal yang merasa dirugikan secara ekonomi. * Saran agar hanya jam operasional yang diatur, bukan pelarangan total. * Klarifikasi dari Satpol PP terkait imbauan dan sosialisasi surat edaran. * Harapan akan evaluasi kebijakan oleh Pemerintah Kota Cirebon. * Kebutuhan akan kajian lebih mendalam terhadap dampak sosial-ekonomi kebijakan tersebut.