Pemkot Depok Tegaskan Tidak Ada Anggaran THR untuk Ormas; Polisi Selidiki Surat Permintaan Dana Keamanan
Pemkot Depok Tegaskan Tidak Ada Anggaran THR untuk Ormas; Polisi Selidiki Surat Permintaan Dana Keamanan
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok) telah menerima sejumlah proposal dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan warga. Meskipun belum memeriksa secara detail isi setiap proposal, Chandra memastikan bahwa tidak ada alokasi anggaran khusus dalam APBD untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ormas. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas beredarnya informasi mengenai permintaan THR oleh beberapa ormas kepada para pengusaha di Depok.
"Pemkot Depok selalu menjalankan pengelolaan anggaran sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Pemberian THR kepada karyawan merupakan kewajiban sesuai hukum ketenagakerjaan, namun tidak demikian halnya dengan permintaan THR dari ormas," tegas Chandra dalam konferensi pers Selasa (18/3/2025). Ia menambahkan bahwa meskipun pemberian THR kepada ormas secara pribadi tidak dilarang, namun praktik meminta THR dengan unsur paksaan atau pemerasan akan diproses secara hukum. "Langkah hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan pemerasan atau pemaksaan terkait permintaan THR ini," tegasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial beredarnya surat dari beberapa ormas di wilayah Sawangan, Depok, yang meminta 'dana keamanan' kepada para pengusaha menjelang Hari Raya. Surat-surat tersebut, yang dikirimkan pada tanggal 10 dan 12 Maret 2025, menyatakan bahwa dana tersebut dibutuhkan untuk mendukung kegiatan ormas dalam membantu aparat keamanan di lokasi-lokasi rawan selama periode hari raya. Isi surat tersebut berbunyi: "Besar harapan kami, Bapak/Ibu/Sdr/I berkenan berpartisipasi mendukung pelaksanaan program tersebut dengan memberikan bantuan baik berupa dana maupun materi guna menunjang keberhasilan kegiatan tersebut."
Polres Metro Depok telah mengkonfirmasi telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menghimbau kepada masyarakat yang menerima surat serupa untuk segera melapor ke nomor 110. "Kita perlu respon dari masyarakat untuk pelaporan resmi, dan tim kami juga telah diturunkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Abdul Waras, Senin (17/3/2025).
Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:
- Pemkot Depok tidak mengalokasikan anggaran THR untuk ormas.
- Permintaan THR dari ormas yang disertai paksaan atau pemerasan akan diproses hukum.
- Polisi telah melakukan penyelidikan terkait surat permintaan 'dana keamanan' dari ormas.
- Masyarakat yang menerima surat serupa diminta untuk melapor ke pihak berwajib.
- Pemberian THR kepada karyawan tetap menjadi kewajiban perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut potensi penyalahgunaan dan pemaksaan dalam penggalangan dana oleh ormas di Depok. Langkah tegas dari Pemkot Depok dan Kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Transparansi dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.