Degradasi Vegetasi Hutan di DAS Ciliwung dan Bekasi Picu Krisis Lingkungan dan Bencana Banjir

Degradasi Vegetasi Hutan di DAS Ciliwung dan Bekasi Picu Krisis Lingkungan dan Bencana Banjir

Minimnya tutupan vegetasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Bekasi telah memicu krisis lingkungan yang berujung pada bencana banjir di sejumlah wilayah. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), tutupan vegetasi di DAS Ciliwung hanya mencapai 10,6 persen, jauh di bawah ambang batas minimal 30 persen. Kondisi serupa juga terjadi di DAS Kali Bekasi, yang hanya memiliki 3,35 persen tutupan vegetasi. Deputi Tata Lingkungan KLH, Sigit Reliantoro, menjelaskan bahwa penurunan drastis vegetasi ini disebabkan oleh alih fungsi lahan untuk pertanian dan pembangunan perumahan, terutama di segmen 1 DAS Bekasi yang berfungsi sebagai resapan air. Perubahan tata ruang yang signifikan sejak 2022, yang meliputi konversi lahan menjadi perumahan, permukiman, pertanian, dan industri tambang, telah memperparah erosi dan meningkatkan kerentanan terhadap banjir di kawasan Cileungsi, Cikeas, dan Cikarang.

Data KLH menunjukkan peningkatan luasan lahan terbangun di DAS Bekasi dari 6.711 hektare pada 2013 menjadi 7.629 hektare pada 2023. Meskipun terdapat sedikit peningkatan tutupan hutan dari 3.198 hektare menjadi 4.895 hektare dalam periode yang sama, hal ini dinilai sebagai dampak dari reklamasi pasca-penambangan di sekitar Cileungsi, bukan indikator pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Kondisi ini memperjelas dampak negatif dari pembangunan yang tidak berkelanjutan terhadap ekosistem DAS. Sigit menekankan bahwa minimnya tutupan vegetasi membuat daerah tersebut kehilangan kemampuannya untuk menyerap air hujan, sehingga meningkatkan volume air yang mengalir ke sungai dan memicu banjir. KLH telah mengambil langkah tegas dengan menyegel sembilan kawasan properti yang diduga melanggar aturan lingkungan di DAS Ciliwung dan Bekasi. Kawasan-kawasan tersebut antara lain:

  • Summarecon Bogor
  • Golf dan Hotel Gunung Geulis
  • Rainbow Hills Golf
  • Bobocabin
  • Glamping Jelajah Handal Lintasan
  • PT Pinus Foresta Indonesia
  • CV Mega Karya Nugraham
  • PT Farm and Nature Rainbow
  • Sentul City

Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan memberikan efek jera kepada para pelanggar. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa KLH akan terus mengawasi pengelolaan kawasan wisata dan properti di wilayah tersebut dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar lingkungan yang berlaku. Lebih lanjut, pemerintah juga tengah mempercepat program restorasi ekosistem melalui penanaman pohon di berbagai titik strategis dan memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan guna mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang. Upaya ini menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan yang lebih ketat untuk mencegah perambahan lahan di daerah aliran sungai. Selain itu, diperlukan rencana tata ruang yang terintegrasi dan berkelanjutan yang memperhatikan aspek lingkungan, sehingga pembangunan tidak merusak ekosistem. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, termasuk melalui gerakan penanaman pohon dan pelaporan pelanggaran lingkungan.