Penggagalan Perdagangan Ilegal 846 Telur Penyu Sisik di Kalimantan Tengah
Penggagalan Perdagangan Ilegal 846 Telur Penyu Sisik di Kalimantan Tengah
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan upaya penjualan ilegal 846 butir telur penyu sisik di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Operasi gabungan yang melibatkan BKSDA Kalteng, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kalteng ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan ilegal di media sosial Facebook. Penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, membuahkan hasil dengan disitanya seluruh telur penyu sisik tersebut.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Kalteng, Dedi Sutiadi, menjelaskan bahwa pelaku perdagangan adalah seorang warga Desa Air Hitam, Kalimantan Barat, yang memasarkan telur-telur penyu sisik tersebut secara daring. Saat ini, seluruh telur penyu sisik telah diamankan di kantor SKW II BKSDA Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut. Dedi menekankan pentingnya keberhasilan operasi ini sebagai upaya melindungi spesies penyu sisik yang dilindungi dan mencegah kerusakan ekosistem laut akibat perdagangan ilegal satwa.
Dampak Perdagangan Ilegal Telur Penyu Sisik:
Perdagangan ilegal telur penyu sisik memiliki dampak serius terhadap kelestarian spesies dan keseimbangan ekosistem laut. Penjualan telur-telur ini secara langsung mengurangi populasi penyu sisik yang sudah rentan. Akibatnya, populasi penyu sisik akan terus menurun dan mengancam keberlangsungan hidup spesies ini. Kehilangan populasi penyu juga akan berdampak negatif pada rantai makanan laut dan keseimbangan ekosistem pantai. Penyu berperan penting dalam menjaga kesehatan terumbu karang dan ekosistem pantai lainnya.
Langkah Hukum dan Perlindungan Penyu Sisik:
Penyu sisik merupakan spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen-LHK) Nomor 106 Tahun 2018. Perdagangan ilegal terhadap spesies ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dan pelaku dapat dikenai sanksi hukum yang telah ditetapkan. BKSDA Kalteng berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar, termasuk penyu sisik, demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati di wilayah Kalimantan Tengah.
Kesimpulan:
Penggagalan perdagangan ilegal 846 butir telur penyu sisik ini merupakan langkah penting dalam upaya konservasi dan perlindungan satwa liar di Indonesia. Kerjasama antar instansi terkait dalam operasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi kelestarian penyu sisik dan ekosistem laut. Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi spesies yang terancam punah ini dan melaporkan setiap tindakan perdagangan ilegal satwa liar.
Daftar Pihak yang Terlibat dalam Operasi:
- BKSDA Kalimantan Tengah
- Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kalimantan Tengah
- Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kalimantan Tengah