RUU TNI Baru: Irjen Kementan dari Aktif Militer Bakal Pensiun

RUU TNI Baru: Irjen Kementan dari Aktif Militer Bakal Pensiun

Proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah berjalan di DPR RI berdampak pada penataan jabatan sipil yang dijabat oleh perwira aktif TNI. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, memberikan kepastian hukum terkait posisi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) yang saat ini dijabat oleh Mayjen TNI Irham Waroihan. Menkumham menegaskan bahwa dengan adanya RUU TNI yang baru, Irjen Kementan yang merupakan prajurit aktif TNI akan menjalani masa pensiun. Hal ini, menurut Menkumham, telah diatur secara eksplisit dalam RUU TNI yang kini tengah dalam tahap finalisasi.

"Ketentuan pensiun bagi prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga telah diatur dalam RUU TNI yang baru," tegas Supratman saat ditemui di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Ia menekankan bahwa publik tidak perlu khawatir terkait isu dwifungsi ABRI, karena penempatan prajurit aktif TNI dalam jabatan di kementerian/lembaga tetap berpedoman pada tugas pokok TNI di bidang pertahanan dan keamanan negara. "Jabatan-jabatan sipil di luar lingkup pertahanan dan keamanan mengharuskan prajurit aktif TNI untuk pensiun," tambahnya. Penjelasan ini disampaikan Menkumham untuk menjawab keresahan publik terkait penempatan perwira tinggi TNI aktif di instansi pemerintahan sipil.

Lebih lanjut, Menkumham menjelaskan bahwa RUU TNI yang baru secara jelas mengatur ketentuan pensiun bagi prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil di luar bidang pertahanan dan keamanan. Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pemisahan yang tegas antara peran TNI sebagai lembaga pertahanan dan keamanan dengan tugas-tugas pemerintahan sipil. Dengan demikian, RUU TNI ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme TNI dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.

Sementara itu, di Gedung DPR RI, proses pembahasan RUU TNI telah memasuki tahap akhir. Pada Selasa (18/3/2025), Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU TNI ke rapat paripurna untuk pengesahan. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, dihadiri oleh perwakilan delapan fraksi di DPR RI. Kedelapan fraksi tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, secara bulat menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II untuk persetujuan menjadi Undang-Undang.

Dalam pembahasan RUU TNI, terdapat beberapa pasal yang menjadi sorotan, terutama Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun bagi prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Komisi I DPR RI telah melakukan sejumlah rapat dengan pemerintah untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan memastikan harmonisasi antara usulan pemerintah dan aspirasi DPR. Proses ini menandakan komitmen DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU TNI secara transparan dan akuntabel.

Dengan pengesahan RUU TNI, diharapkan akan tercipta kejelasan hukum dan tata kelola yang lebih baik terkait peran dan posisi TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Perubahan ini juga diharapkan akan meningkatkan profesionalisme TNI dan memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara. Pengesahan RUU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga, termasuk Irjen Kementan.