Laporan Dugaan Korupsi Retreat Kepala Daerah di Akmil Diperiksa KPK: Pemerintah Klaim Transparan

Laporan Dugaan Korupsi Retreat Kepala Daerah Diperiksa KPK: Pemerintah Klaim Transparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki laporan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan retreat atau orientasi bagi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Kegiatan yang berlangsung selama seminggu di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, ini melibatkan ratusan kepala daerah dan telah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Laporan tersebut menyoroti sejumlah potensi penyimpangan, termasuk dugaan konflik kepentingan dalam proses penunjukan penyelenggara retreat, PT Lembah Tidar, yang disebut-sebut berafiliasi dengan kader Partai Gerindra.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (27/2/2025), mengungkapkan kecurigaan akan adanya praktik korupsi. Ia menyoroti ketidakpatuhan proses pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan retreat tersebut. "Proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu yang seharusnya dilakukan secara terbuka," ujar Feri. Lebih lanjut, peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Annisa Azahra, menambahkan dugaan adanya pungutan biaya partisipasi dari kepala daerah terpilih kepada panitia retreat. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dan potensi penyelewengan dana. PBHI juga mempertanyakan keabsahan penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retreat tanpa melalui proses yang transparan dan akuntabel. Selain itu, PBHI menilai penyelenggaraan retreat tersebut merupakan pemborosan anggaran negara.

Menanggapi laporan tersebut, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pada Senin (3/3/2025) di Istana Kepresidenan Jakarta, menyatakan bahwa seluruh proses penyelenggaraan retreat telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Prasetyo menegaskan bahwa penunjukan PT Lembah Tidar telah melalui proses tender yang sah. "Semua bisa kita buka," tegasnya, menanggapi hak masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi. Senada dengan Mensesneg, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, juga menyatakan bahwa pelaksanaan retreat berjalan transparan dan bersih dari korupsi. Ia menekankan bahwa seluruh dana yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kecuali biaya transportasi kepala daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan prosedur umum kegiatan yang melibatkan pemerintah pusat. Bima Arya bahkan menyatakan kesiapannya untuk memberikan laporan detail penggunaan dana retreat kepada KPK jika diperlukan.

Meskipun pemerintah bersikeras menyatakan transparansi dan kepatuhan pada aturan, laporan dugaan korupsi ini tetap menjadi perhatian publik dan membuka ruang bagi KPK untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Kejelasan proses pengadaan barang dan jasa, transparansi anggaran, dan mekanisme penunjukan penyelenggara retreat menjadi poin krusial yang perlu dikaji secara mendalam oleh KPK untuk memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara. Proses hukum yang transparan dan adil akan menentukan nasib laporan ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Poin-poin penting yang perlu diteliti lebih lanjut oleh KPK:

  • Proses pengadaan barang dan jasa dalam penunjukan PT Lembah Tidar.
  • Sumber dana dan mekanisme pengalokasian anggaran retreat.
  • Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBN.
  • Adanya dugaan pungutan biaya partisipasi dari kepala daerah.
  • Keterkaitan PT Lembah Tidar dengan kader Partai Gerindra dan potensi konflik kepentingan.