Kemendag Sanksi 66 Pelaku Usaha Nakal Minyakita: Penjualan di Atas HET dan Praktik Bundling Jadi Pelanggaran Terbanyak
Kemendag Tindak Tegas Pelaku Usaha Minyakita Nakal
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 66 pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan penjualan minyak goreng kemasan Minyakita. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter, serta praktik penjualan bundling yang merugikan konsumen. Sanksi ini merupakan hasil pengawasan intensif terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.
Praktik bundling yang dimaksud adalah mewajibkan konsumen membeli produk lain untuk mendapatkan Minyakita dengan harga HET. Hal ini dinilai sebagai bentuk manipulasi harga dan pembatasan akses konsumen terhadap komoditas penting tersebut. "HET menjadi pelanggaran terbanyak, diikuti oleh praktik bundling. Konsumen dipaksa membeli produk lain untuk mendapatkan Minyakita, meskipun harganya tertera Rp 15.700," jelas Iqbal dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (18/03/2025).
Selain pelanggaran HET dan praktik bundling, Kemendag juga menemukan sejumlah pelanggaran lain. Beberapa pelaku usaha terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Selain itu, sejumlah pelaku usaha juga terbukti tidak kooperatif dengan memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas, serta melakukan pengurangan volume atau takaran Minyakita. Penjualan Minyakita di atas Domestic Price Obligation (DPO) juga menjadi salah satu temuan pelanggaran yang signifikan.
Kemendag menduga, sebagian pelaku usaha yang melanggar aturan, khususnya yang mengurangi volume Minyakita, tidak mendapatkan alokasi Domestic Market Obligation (DMO). DMO merupakan kewajiban bagi eksportir untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagai syarat mendapatkan izin ekspor. "Kemungkinan besar, para repacker yang mengurangi volume Minyakita tidak mendapatkan alokasi minyak DMO," ungkap Iqbal menjelaskan dugaan penyebab pelanggaran tersebut.
Pengawasan distribusi Minyakita akan terus dilakukan secara intensif oleh Kemendag untuk memastikan ketersediaan dan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kemendag juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha agar mereka mematuhi aturan yang berlaku. Tindakan tegas akan terus diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Modus Pelanggaran yang Ditemukan:
- Penjualan Minyakita di atas HET
- Praktik penjualan bundling
- Tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Tidak memiliki KBLI perdagangan yang sesuai
- Tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas
- Mengurangi volume atau takaran Minyakita
- Penjualan Minyakita di atas DPO
Kemendag berharap dengan tindakan tegas ini, para pelaku usaha akan lebih patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak mengulangi pelanggaran yang merugikan konsumen.