Pemerintah Tegas Tangani Praktik Pungli THR oleh Ormas

Pemerintah Tegas Tangani Praktik Pungli THR oleh Ormas

Baru-baru ini, praktik pungutan liar (pungli) tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas) terhadap pengusaha kembali mencuat ke permukaan. Hal ini telah memicu keprihatinan dan keresahan di kalangan pelaku usaha, khususnya di sektor industri. Menanggapi situasi ini, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menyatakan pemerintah berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan tersebut. Menurutnya, tindakan ormas yang meminta THR kepada pengusaha merupakan praktik yang sangat khusus dan memerlukan penanganan serius.

"Permasalahan ormas meminta THR ini memang sangat khusus," tegas Todotua saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Selasa (18/3/2025). "Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencari solusi dan menyelesaikan persoalan ini secara tuntas." Pihaknya menekankan bahwa upaya ini dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha.

Dirut Legal and External Affairs Chandra Asri Group, Edi Rivai, turut menyuarakan keprihatinan yang sama. Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terulangnya praktik pungli tersebut. Ia menambahkan bahwa ketidakpastian hukum akibat tindakan ormas tersebut dapat menghambat aktivitas perusahaan dan bahkan mengusir investor. Edi juga menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan sebenarnya telah secara konsisten memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar, seperti memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memberdayakan pengusaha lokal sebagai mitra usaha. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat tanpa harus melalui paksaan atau pungutan liar.

"Yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," ujar Edi. "Dengan begitu, kegiatan perusahaan tidak akan terganggu oleh permintaan THR yang tidak berdasar dari ormas. Koordinasi yang erat antara pihak keamanan dan kepolisian sangatlah penting untuk menertibkan praktik ini." Ia juga menambahkan bahwa fenomena ini harus segera dihentikan untuk melindungi pengusaha dari praktik-praktik ilegal dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Surat permintaan THR yang beredar di media sosial menjadi pemicu utama keresahan ini. Meskipun surat tersebut tidak mencantumkan jumlah THR yang diminta, namun keberadaan surat tersebut telah menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan di kalangan pengusaha. Pemerintah berharap, dengan adanya langkah tegas ini, para pengusaha dapat kembali berfokus pada kegiatan operasional dan menciptakan lapangan pekerjaan, tanpa terbebani oleh praktik-praktik pungli yang merugikan.

  • Pihak kepolisian juga akan berperan aktif dalam menindak tegas ormas yang melakukan pungli THR. Langkah tegas ini diharapkan akan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah menekankan komitmennya untuk terus melindungi para pelaku usaha dari berbagai bentuk ancaman dan gangguan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Ke depannya, pemerintah berencana untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan pungli dan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa terjadi di masa yang akan datang. Pemerintah juga akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengusaha, untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan ini.