Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Langkah Penting Perkuat Pencegahan TKI Ilegal

Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Langkah Penting Perkuat Pencegahan TKI Ilegal

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Revisi ini, yang merupakan perubahan ketiga, mendapat dukungan penuh dari Fraksi PDI Perjuangan, yang melihatnya sebagai langkah krusial dalam memperkuat perlindungan dan mencegah praktik penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menekankan urgensi revisi ini mengingat penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini dinilai belum optimal. Menurutnya, dibutuhkan penguatan tata kelola dan optimalisasi peran kelembagaan di seluruh tahapan, mulai dari penyelenggaraan, penempatan, hingga perlindungan PMI.

Nyoman Parta menjelaskan perlunya pendekatan komprehensif dan terintegrasi dalam melindungi PMI. Sistem perlindungan yang efektif, tegasnya, harus melibatkan seluruh tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan dan perlindungan yang menyeluruh bagi setiap PMI. Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya perlindungan kelembagaan, dengan kementerian terkait sebagai regulator yang menetapkan kebijakan yang jelas dan terukur. Revisi UU ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh kepada TKI dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kekerasan, dan kesewenang-wenangan. Perlindungan tersebut, harus mencakup seluruh tahapan, yaitu sebelum, selama, dan setelah masa kerja di luar negeri.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah upaya pencegahan penempatan TKI ilegal. Praktik ilegal ini, menurut Nyoman Parta, telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, revisi UU ini akan mengatur sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan TKI ilegal, termasuk Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan individu. Revisi juga akan mendorong pekerja migran ilegal untuk melaporkan diri kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat mereka bekerja, guna mendapatkan perlindungan dan bantuan.

Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU PPMI sebagai usul inisiatif DPR. Ketua Panja RUU PPMI, Iman Sukri, menjelaskan beberapa perubahan signifikan dalam revisi ini. Perubahan meliputi pembahasan pembentukan layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu, penetapan sanksi administratif bagi pelanggar, perubahan pasal-pasal terkait pembiayaan penempatan, kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi PMI, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah di berbagai tingkatan. Revisi juga menambahkan pasal mengenai pengampunan bagi pekerja migran nonprosedural yang melaporkan diri kepada institusi terkait dalam jangka waktu tertentu setelah UU diundangkan. Semua perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan pekerja migran yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta menekan angka TKI ilegal.

Dengan demikian, revisi UU PPMI ini bukan hanya sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia dan memberantas praktik ilegal yang merugikan. Perlindungan yang komprehensif dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci keberhasilan upaya ini dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkeadilan bagi para pahlawan devisa bangsa.