KPK Percepat Penyelesaian Berkas Kasus Paulus Tannos, Antisipasi Ekstradisi dari Singapura
KPK Percepat Penyelesaian Berkas Kasus Paulus Tannos, Antisipasi Ekstradisi dari Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggenjot penyelesaian berkas perkara tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Langkah percepatan ini dilakukan seiring dengan proses hukum yang tengah berlangsung di Singapura terkait keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest terhadap Tannos. KPK berharap dapat segera memproses Tannos jika ekstradisi dari Singapura berhasil. Proses hukum di Singapura, yang menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mirip dengan praperadilan di Indonesia, masih terus bergulir. Namun, KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menunggu putusan pengadilan Singapura.
Proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi terus dilakukan secara intensif oleh tim penyidik KPK. Pemanggilan saksi, seperti Andi Narogong yang tidak hadir pada panggilan sebelumnya, merupakan bagian dari strategi memperkuat bukti-bukti yang mendukung dakwaan terhadap Paulus Tannos. Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik bekerja untuk memastikan berkas perkara Tannos lengkap dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) secepatnya, sehingga proses peradilan dapat segera dimulai begitu ekstradisi terlaksana. "Pemeriksaan beberapa saksi akan membuat tugas penyidik lebih cepat. Apabila ekstradisi dapat dilaksanakan, Paulus Tannos dapat diperiksa untuk kemudian perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar segera disidangkan. Jadi, tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Tessa dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/3/2025) dan Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut, Tessa menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam upaya pemulangan Tannos. KPK, bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), secara aktif memenuhi persyaratan ekstradisi yang dibutuhkan. Proses ini melibatkan koordinasi dan pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan legal yang rumit, tetapi KPK berkomitmen untuk mempercepat prosesnya demi memastikan keadilan ditegakkan. Tindakan hukum terhadap Tannos dianggap krusial mengingat perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Tannos sendiri telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022.
Meskipun proses hukum di Singapura berlangsung, KPK menegaskan tidak akan berdiam diri dan tetap proaktif dalam mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya di Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memburu koruptor dan membawa mereka ke pengadilan, sekalipun prosesnya membutuhkan kerja sama internasional yang kompleks dan memakan waktu. Koordinasi yang intensif dengan otoritas Singapura dan lembaga hukum terkait di dalam negeri diharapkan akan mampu mempercepat proses ekstradisi dan memastikan Paulus Tannos dapat diadili di Indonesia.
Daftar Saksi yang dipanggil:
-
Andi Narogong (belum memenuhi panggilan)
-
Beberapa saksi lainnya (nama belum diungkap)